Larangan Mudik

500 Kendaraan R2 & R4 Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Nila Kandi Palembang- Ogan Ilir

Pos penyekatan Nila Kandi di perbatasan Palembang-Ogan Ilir telah membuat 500 kendaraan baik roda dua dan empat harus putar balik.

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik saat mengecek surat-surat kendaraan dari arah Indralaya menuju ke Palembang di pos penyekatan Nila Kandi, perbatasan Palembang-Ogan Ilir., Kamis (6/5/2021). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pantauan Tribun, kendaraan lalu lalang lewat mulai dari mobil pribadi hingga truk distop oleh petugas gabungan pos penyekatan Nila Kandi, perbatasan Palembang-Ogan Ilir.

Beberapa kendaraan yang distop ini diminta surat menyurat sebagai syarat melintas ke Palembang.

“Mau kemana pak? Bawa surat surat gak? Ada urusan apa?” kata Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Irwan Sidik saat menanyai pengendaraan roda empat di pos penyekatan Nila Kandi, Kamis (6/5/2021). 

Pos penyekatan Nila Kandi di perbatasan Palembang-Ogan Ilir telah membuat 500 kendaraan baik roda dua dan empat harus putar balik.

Baca juga: Pos Penyekatan Ketat Pagi Hari, Longgar Siang Hari, Kendaraan Pelat Luar Bebas Masuk Palembang

Sidik mengatakan 500 kendaraan yang diputar balik ini tidak memiliki dokumen sebagai syarat diperbolehkan melintas.

“Dari semalam pukul 00.00 sampai siang ini ada sebanyak 500 kendaraan (400 unit kendaraan roda empat dan 100 unit roda dua) yang sudah kami minta putar balik yang tidak memiliki dokumen sebagai syarat diperbolehkan melintas,” kata Sidik, Kamis (6/5/2021).

Sidik mengatakan penyekatan yang dilakukan sesuai dengan standar SOP.

Selain roda empat pihaknya juga menerapkan kepada pengemudi roda dua atau motor yang tidak memiliki dokumen. 

"Ada sekitar 100 unit kendaraan roda dua yang tidak memiliki dokumen sehingga kami minta mereka untuk memutar balik ke daerah asal mereka," katanya.

Sidik menuturkan, bahwa kendaraan yang terjaring di pos penyekatan berasal dari kabupaten/kota yang ada di Sumsel tapi bukan dari Palembang. 

"Mereka bukan dari Palembang dan tidak memiliki izin sehingga kami minta mereka putar balik," tuturnya.

Baca juga: Hendak Masuk Tol Kayuagung-Palembang, Mobil AKDP Dipaksa Putar Balik, Sopir Pasrah

Seperti Warga Negara Asing (WNA) pun tidak luput dari pos penyekatan ini. 

“Tadi ada dua orang WNA asal Rusia yang rapid testnya sudah tidak berlaku sehingga dilakukan rapid rest ulang dan hasilnya negatif, sedangkan untuk dokumen pendukung mereka sudah lengkap untuk melintasi wilayah Palembang," jelasnya.

Mereka masuk Palembang dengan menumpang minibus. Pihaknya memastikan bagi warga yang melintasi wilayah Palembang akan diperiksa.

“Dan bila memenuhi persyaratan akan dibolehkan lewat dan jika tidak mereka kami suruh putar balik," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved