Berita Muaraenim
Berdalih Tak Diberi Nafkah Batin oleh Istri, Ayah Tiri Berusia 64 Tahun di Muaraenim Rudapaksa Anak
berdalih karena tak di beri " Jatah " batin oleh sang Istri, Y (64) melakukan rudapaksa dengan anak tirinya yang berusia 16 tahun.
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Lagi-lagi kasus ruda paksa terjadi di Kabupaten Muaraenim, setali tiga uang dengan kasus yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Kali ini juga di lakukan oleh seorang ayah tiri yakni Y (64) yang merupakan warga kabupaten Muaraenim, berdalih karena tak di beri " Jatah " batin oleh sang Istri,
Kakek ini tega menyetubuhi Rose (bukan nama sebenarnya.red) yang masih berusia 16 tahun dan tak lain adalah anak tirinya.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Kamis,(6/5/2021) peristiwa tersebut terjadi kediaman pelaku dan korban.
Aksi kakek itui terungkap saat aksi bejat pelaku ketahuan oleh sang istri, dimana saat itu pelaku ingin mengulangi perbuatan bejatnya itu terhadap Rose untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Aksi Pria di Muaraenim Dibongkar Menantu
Pertama kali, aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh pelaku di rumahnya dengan alasan, bahwa ia sudah lama tak dikasih "Jatah" atau nafkah batin oleh sang istri.
Seiring berjalannya waktu dan tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang semakin hari makin tumbuh dewasa,
sehingga muncul niat pelaku untuk melampiaskan hasrat dan nafsu yang sudah lama terpendam kepada ibu korban,akhirnya dialihkan kepada anak tirinya tersebut.
Pertama kali pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengancam pelaku menggunakan pisau, dan jika tidak mau menuruti dan melayani nafsunya maka nyawa korban dan ibu korban akan dihabisi oleh pelaku.
Karena ketakutan diancam pelaku, akhirnya korban pun pasrah saat pelaku mengajaknya untuk berhubungan layaknya suami istri.
Tak puas dengan perbuatannya satu kali tersebut,pelakupun ingin mengulanginya kembali saat korban ikut kekebun, namun untuk yang kedua kali, korban memberontak dan menendang pelaku sehingga hal tersebut diketahui oleh ibu korban.
Baca juga: Dua Kecamatan Zona Merah di Muaraenim, Dilarang Menggelar Sholat Idul Fitri
Tak terima dengan perbuatan pelaku,ibu korbanpun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muaraenim untuk di tindak lanjuti.
Dihadapan Penyidik, pelaku Y (64) berdalih mengatakan pencabulan tersebut di lakukan hanya baru 1 kali saat berada di rumah.
" Aku tu baru sekali pak, nganuke (Setubuhi, red) dio pak, kami galak samo galak pak, pas yang nak kedua kalinya, saat aku baru buka celana, dia nendang aku, dan disitulah laju ketahuan sama bini aku," Bebernya.