Berita PALI
Perampok di PALI Beraksi Pakai Senjata Api Sewaan, Korbannya Guru Hingga Tauke Karet
Memo mengakui, dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senjata api sewaan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Polisi saat ini masih menyelidiki orang yang menyewakan senjata api kepada kawanan perampok di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
Senjata api itu disewa seharga Rp 200 ribu setiap kali dipakai.
Aksi kawanan perampok pakai senjata api sewaan ini dihentikan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres PALI.
Tiga tersangka (TSK) dibekuk. Korban terakhir kawanan sadis ini adalah seorang tauke karet.
Ketiga tersangka itu yakni Memo (21 tahun) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, Sugeng (27 tahun) warga Desa Betung Kecamatan Abab dan Ade Putra (22 tahun) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara.
Ketiga tersangka itu diduga pelaku perampokan dan pencurian yang dilakukan di tempat berbeda.
Memo mengakui, dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senjata api sewaan.
"Sekali sewa senpi Rp 200 ribu dari seseorang. Terakhir aku begal di Jalan Servo dengan korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," katanya, Rabu (5/5/2021).

Memo harus dilumpuhkan dengan dua peluru bersarang di kakinya, lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap meski tempat persembunyiannya telah dikepung.
Kapolres PALI AKBP Rizal AT didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka Memo merupakan seorang residivis dan kerap meresahkan warga.
Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat bahwa tersangka Memo merupakan residivis yang meresahkan warga.
Saat beraksi, tersangka Memo menggunakan senjata api sewaan dan tak segan melukai tanpa pilih-pilih korbannya.
Korbannya sudah cukup banyak salah satu korban adalah seorang guru.
Baca juga: BREAKING NEWS- Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pembunuh Bambang Warga Kertasari Muratara
"Pelaku Memo dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya
Adanya pengakuan tersangka Memo yang menyewa senpi ketika melakukan aksinya, Rizal menegaskan akan mengungkap siapa pemilik senpi tersebut.
"Kita dalami siapa yang menyewakan senpi itu. Dan kami bertekad siapa pun yang melakukan kejahatan akan kita kejar dan kita tangkap. Apa pun komplotannya akan kita cari dan kita gulung," tegas Kapolres.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat menambahkan bahwa pihaknya sedang dalami kasus-kasus yang dilakukan tersangka Memo.
"Tersangka Memo ini mengantongi tiga LP, terakhir di jalan Servo lima bulan yang lalu dan juga korban perampokan Memo ada dari kalangan guru." Katanya.
Fredo Bule akrab ia disapa menjelaskan, tersangka Memo ini terindikasi ada kaitan dengan perampokan yang terjadi disimpang 3 Babat yang korbannya Tauke karet.
"Untuk kasus ini (keterlibatan dalam perampokan tauke karet) kita masih terus lidik. Memo adalah residivis yang terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya," jelas mantan Kapolsek Kemuning ini. (SP/Reigan)