Berita PALI

Perampok di PALI Beraksi Pakai Senjata Api Sewaan, Korbannya Guru Hingga Tauke Karet

Memo mengakui, dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senjata api sewaan

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi perampok di PALI beraksi pakai senjata api sewaan 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI-Polisi saat ini masih menyelidiki orang yang menyewakan senjata api kepada kawanan perampok di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.

Senjata api itu disewa seharga Rp 200 ribu setiap kali dipakai.

Aksi kawanan perampok pakai senjata api sewaan ini dihentikan oleh Jajaran Sat Reskrim Polres PALI.

Tiga tersangka (TSK) dibekuk. Korban terakhir kawanan sadis ini adalah seorang tauke karet.

Ketiga tersangka itu yakni Memo (21 tahun) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, Sugeng (27 tahun) warga Desa Betung Kecamatan Abab dan Ade Putra (22 tahun) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara.

Ketiga tersangka itu diduga pelaku perampokan dan pencurian yang dilakukan di tempat berbeda.

Memo mengakui, dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senjata api sewaan.

"Sekali sewa senpi Rp 200 ribu dari seseorang. Terakhir aku begal di Jalan Servo dengan korban menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," katanya, Rabu (5/5/2021).

Kapolres PALI AKBP Rizal AT didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat saat ungkap kasus selama Ops Sikat Musi 2021, Rabu (5/5/2021). Termasuk diamankan 3 pelaku begal.
Kapolres PALI AKBP Rizal AT didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat saat ungkap kasus selama Ops Sikat Musi 2021, Rabu (5/5/2021). Termasuk diamankan 3 pelaku begal. (SRIPO/REIGAN)

Memo harus dilumpuhkan dengan dua peluru bersarang di kakinya, lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap meski tempat persembunyiannya telah dikepung.

Kapolres PALI AKBP Rizal AT didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat mengatakan, tersangka Memo merupakan seorang residivis dan kerap meresahkan warga.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat bahwa tersangka Memo merupakan residivis yang meresahkan warga.

Saat beraksi, tersangka Memo menggunakan senjata api sewaan dan tak segan melukai tanpa pilih-pilih korbannya.

Korbannya sudah cukup banyak salah satu korban adalah seorang guru.

Baca juga: BREAKING NEWS- Polisi Tangkap 2 Orang Terduga Pembunuh Bambang Warga Kertasari Muratara

"Pelaku Memo dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ungkapnya

Adanya pengakuan tersangka Memo yang menyewa senpi ketika melakukan aksinya, Rizal menegaskan akan mengungkap siapa pemilik senpi tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved