Nasib Oknum Anggota DPRD TTS Berbuat Tak Senonoh ke IRT, saat Kejadian Diduga Sedang Mabuk

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Editor: Weni Wahyuny
shutterstock
ilustrasi penjara 

"Kakak, hari Minggu itu kami hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor di depan rumahnya. Waktu itu juga ada tetangga pelapor yang lihat. Saya tidak ada melakukan pelecahan seksual terhadap pelapor atau masuk rumahnya. Itu tidak benar kalau pelapor bilang saya ada pegang dia dan masuk ke rumahnya," bantah Jean saat dikonfirmasi poskupang.com, Senin 12 April 2021.

Berita Tentang Pelecehan Seksual

(poskupang.com/ kompas.com/ Dion Kota/ Sigiranus Marutho Bere)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Begini Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Mantan Ketua DPRD TTS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved