Nasib Oknum Anggota DPRD TTS Berbuat Tak Senonoh ke IRT, saat Kejadian Diduga Sedang Mabuk

Atas perbuatannya, JN dijerat dengan pasal 289 KUHP, Sub padal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun.

Editor: Weni Wahyuny
shutterstock
ilustrasi penjara 

"Dia masuk dari pintu samping langsung menuju pintu kamar anak perempuan saya. Makanya saya cegat dia. Begitu ketemu saya dia langsung tos tangan dengan saya dan memaksa memeluk saya," ujarnya.

Sesampainya di luar rumah, aksi tidak terpuji anggota DPRD TTS tersebut masih terus berulang.

Padahal di luar rumah ada kakak ipar korban.

Korban berusaha menghindar dengan berjalan menjauh dari terduga pelaku.

Namun terduga pelaku terus mengejar dan melancarkan aksi tidak terpujinya tersebut.

Puncaknya saat korban berusaha menghindar dengan cara berjalan menuju bengkel.

Pelaku yang mengejar korban memaksa memeluk dan meremas payudara korban dengan kuat.

Karena sakit korban lalu berteriak.

Kakak ipar korban datang dan melepaskan tangan terduga pelaku dari payudara korban.

"Saya rasa malu sekali. Saya seperti tidak punya harga diri lagi sebagai seorang perempuan diperlakukan seperti itu," katanya.

Tak hanya melakukan pelecehan seksual, terduga pelaku juga diduga mengeluarkan kata-kata bernada penghinaan.

Terduga pelaku yang merasa sebagai tuan tanah di wilayah Oekamusa, tempat tinggal korban juga mengatakan bisa mengusir korban dan keluarganya dari wilayah tersebut.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku tersebut, pada Minggu sore, korban dan keluarga langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres TTS.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS yang juga mantan ketua DPRD TTS (2014-2019), Jean Neonufa membantah keras telah melakukan pelecehan seksual terhadap DS.

Menurutnya, pada Minggu 11 April 2021 dirinya hanya berbincang dengan pelapor dan suami pelapor, di garasi rumah korban dan tidak ada tindakan pelecehan seksual.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved