Masuk Dalam Pelanggaran yang Berat, Begini Nasib Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker
Masuk Dalam Pelanggaran yang Berat, Begini Nasib Pria yang Membodohkan Pengunjung Mal Bermasker
Saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, saya minta maaf, khususnya kepada warga Kota Surabaya," kata dia.
Tindakan Putu Arimbawa ini rupanya masuk ke dalam pelanggaran berat.
Kasatpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan berdasar Perwali, Putu Arimbawa telah melanggar protokol kesehatan.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes,
karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy
Atas perbuatannya, Putu memang tak disanksi pidana.
Putu Arimbawa diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Putu wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial ( Liponsos ) Keputih, Surabaya.
Kerja sosial tersebut dilakukan selama 1 x 24 jam.
Di tempat itu, Putu Arimbawa disuruh melayani orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ ).
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.
Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Saya siap," kata Putu.
Baca juga: Johan Anuar Divonis Bersalah Korupsi Lahan Kuburan, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel
Baca juga: Bukan Hanya India Berikut Daftar Negara yang Alami Lonjakan Kasus Covid-19, ada Laos Hingga Thailand
Baca juga: Walikota Prabumulih Ridho Yahya Perbolehkan Masjid Gelar Salat Idul Fitri