Vonis Johan Anuar

Johan Anuar Divonis Bersalah Korupsi Lahan Kuburan, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Wakil Bupati Non Aktif OKU, Johan Anuar

Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU, Johan Anuar 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU, Johan Anuar karena terlibat kasus korupsi lahan kuburan. 

Dikatakan orang nomor satu di Sumsel ini, dirinya masih akan menunggu terlebih dahulu proses hukum yang akan dilakukan Johan Anuar terhadap vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. 

"Kita tunggu dulu, apakah Johan akan mengajukan banding," ujarnya kepada awak media usai meresmikan renovasi Masjid Al-Falah Jalan Rajawali Palembang, Selasa (4/5/2021). 

Menurut Deru, bila tidak mengajukan banding, maka putusan sidang kepada Johan Anuar akan segera bersifat incracht alias berkekuatan tetap. 

Deru menyebut, tak mau terburu-buru dan akan tetap menunggu proses hukum yang akan dilakukan Johan Anuar. 

Namun bila sudah incracht, maka Johan Anuar akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Bupati OKU. 

"Setelah diberhentikan, baru proses selanjutnya muncul kemudian. Tapi Ditunggu saja dulu prosesnya (langkah hukum Johan Anuar) seperti apa," ujarnya. 

Divonis 8 Tahun 

Johan Anuar, Wakil Bupati Non Aktif Kabupaten OKU divonis 8 tahun oleh majelis hakim pengadilan tipikor Palembang, Selasa (4/5/2021).

Majelis hakim yang ketuai Erma Suharti menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan kuburan di kabupaten OKU. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini. 

Vonis yang dijatuhkan hakim, hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. 

Tak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.3,2 miliar. 

Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. 

Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan. 

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved