Vonis Johan Anuar
Johan Anuar Divonis Bersalah Korupsi Lahan Kuburan, Ini Tanggapan Gubernur Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru angkat bicara terkait vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Wakil Bupati Non Aktif OKU, Johan Anuar
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.
"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.
Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.