Dengan Tenang dan Pura-pura Berduka, Pemuda Ini Ikut Jemput Jenazah Teman yang Dibunuhnya Sendiri
Kasus ini terungkap setelah mayat Sait ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagu
Pelaku juga merasa difitnah, sebab korban pernah menyampaikan ke ibu pelaku bahwa dia memiliki utang.
Padahal korban yang memiliki utang pada pelaku.
"Korban memiliki utang ke pelaku Rp 4 juta," katanya.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan memberikan pil penenang.
Namun, saat sampai di TKP pelaku langsung menyayat leher korban.
"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk membunuh korban, dan BB tersebut sudah disiapkan sebelumnya," ujar Edy.
Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa Honda Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban.
Selain itu, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam, dan lain sebagainya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(TribunJatim.com/David Yohanes)