Dengan Tenang dan Pura-pura Berduka, Pemuda Ini Ikut Jemput Jenazah Teman yang Dibunuhnya Sendiri
Kasus ini terungkap setelah mayat Sait ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagu
TRIBUNSUMSEL.COM - Sugeng Widodo (23) bunuh temannya sendiri bernama Sait Lupriadi (45).
Bak wajah tanpa dosa, Sugeng ikut menjemput jenazah korban yang ditemukan warga dalam kondisi mulai membusuk.
Wajahnya terlihat sangat tenang hingga pura-pura berduka atas tewasnya rekannya itu.
Diketahui, Sugeng dan Sait adalah teman sepergaulan di Desa Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah mayat Sait ditemukan mulai membusuk di Jalur Lintas Selatan (JLS) Pantai Gemah Desa Keboireng, Kecamatan Besuki, Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Sugeng bersikap sangat tenang dan mengesankan dia bukan pelakunya.
Bahkan dia juga ikut datang ke Instalasi Pemulasaran Jenazah (IPJ) RSUD dr Iskak Tulungagung, untuk menjemput jenazah Sait.
“Dia sangat tenang, tidak ada perasaan panik. Bahkan dia mengesankan seperti tidak terjadi apa-apa saat menjemput jenazah korban,” terang Handono, Senin (3/5/2021).

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi di Sumbermanjing Kulon.
Dari para saksi diketahui, Sait terakhir keluar bersama Sugeng.
Apalagi polisi berhasil melacak ponsel milik Sait yang sempat diambil oleh Sugeng.
“Semua bukti dan saksi mengarah ke dia. Akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” sambung Handono.
Berdasar catatan kepolisian, Sugeng adalah residivis kasus pencurian.
Dia pernah dihukum di Jawa Tengah karena mencuri tabung gas elpiji.
Baca juga: Muncul Fakta Baru Kasus Sate Beracun Salah Sasaran, Terungkap Siapa yang Beri Ide Racuni Target
Sugeng juga pernah dipenjara karena mencuri telepon genggam di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Kini penyidik menjerat Sugeng dengan pasal 339 KUHPidana tentang pembunuhan yang didahului perbuatan pidana lainnya.
Sugeng terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Kami juga juncto-kan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Kami segera lengkapi berkas perkaranya, agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas Handono.
Sebelumnya, warga menemukan sesosok jenazah yang mulai membusuk di JLS Pantai Gemah pada Selasa (27/4/2021) pagi.
Hasil penyelidikan terungkap, jenazah itu adalah Sait Lupriadi (45) warga Blok Kamis, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Laki-laki kelahiran Sumbermanjing Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ini dibunuh temannya sendiri, Sugeng Widodo.
Sebelumnya mereka berangkat dari Sumbermanjing Kulon ke Pantai Prigi untuk bermain judi klethek (kelereng) pada Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Niatnya hanya Buat Target Diare Tapi Malah Tewaskan Anak Ojol, Fakta Baru Kasus Sate Beracun
Sait kalah lalu ngomel-ngomel dan mengatai Sugeng dengan kata-kata kasar.
Sakit hati dengan perkataan Sait, Sugeng mengarahkan motornya ke JLS Pantai Gemah.
Di kegelapan JLS Sugeng membunuh Sait, mayatnya lalu diseret ke semak belukar.
Kejadian Serupa Pembunuh Bak Wajah Tanpa Dosa
Terjadi pembunuhan sadis di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Ternyata pelaku adalah tetangganya sendiri.
Fakta barunya, pelaku inisial FNR (25) itu sempat kembali lagi saksikan evakuasi korban bersama warga lainnya setelah dibunuh olehnya, seolah tak melakukan apa-apa.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku janjian bertemu dengan korban.
"Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di TKP," ucap Edy, Kamis (29/4/2021).
Edy mengatakan, pelaku beralasan ingin memberikan pil penenang ke korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban tiba di lokasi kejadian menunggu pelaku datang.
"Setelah pelaku melihat korban sudah di TKP, pelaku menyusul korban dari arah berlawan dan saat sudah di dekat korban langsung menyabet leher korban dengan pisau dapur," ujar Edy.
Edy mengatakan dari kasus tersebut, kepolisian berhasil menyita Honda Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menambahkan, setelah pelaku berhasil membunuh korban, pisau tersebut dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Dia mengatakan, usai kejadian tersebut, pelaku mencuci tangannya di irigasi sawah warga dan pulang ke rumah.
"Saat kami datang ke lokasi kejadian, pelaku datang ke lokasi dan sempat menonton korban tergeletak," singkat Andriyansyah.
Motif Dendam
Motif pembunuhan korban FNR (25) di Desa Borangan, Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten terkuak.
Pelaku dari pembunuhan tersebut adalah tetangga korban sendiri, Heru Prasetyo (25) warga Desa Kadilajo, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, motif pelaku membunuh korban adalah lantaran soal utang dan tidak terima diejek.
"Pelaku merasa sakit hati kepada korban lantaran diolok saat bertemu setiap hari," kata Edy saat Jumpa Pers di Mapolres Klaten, Kamis (29/4/2021).
Korban menghina pelaku dengan kata lemah dan sakit-sakitan.
Pelaku juga merasa difitnah, sebab korban pernah menyampaikan ke ibu pelaku bahwa dia memiliki utang.
Padahal korban yang memiliki utang pada pelaku.
"Korban memiliki utang ke pelaku Rp 4 juta," katanya.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengajak korban ke lokasi kejadian dengan alasan memberikan pil penenang.
Namun, saat sampai di TKP pelaku langsung menyayat leher korban.
"Pelaku menggunakan pisau dapur untuk membunuh korban, dan BB tersebut sudah disiapkan sebelumnya," ujar Edy.
Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa Honda Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban.
Selain itu, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam, dan lain sebagainya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
(TribunJatim.com/David Yohanes)