Ramadhan 2021

Arti Fidyah Adalah, Besaran Fidyah, Aturan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Cara Membayar

Arti Fidyah Adalah, Besaran Fidyah, Aturan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Cara Membayar

Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
Tribunsumsel.com
Arti Fidyah Adalah, Besaran Fidyah, Aturan Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Cara Membayar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Umat muslim wajib melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Akan tetapi, ada golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan.

Mereka adalah orang sakit, orang sedang dalam perjalanan jauh, orang lanjut usia, dan wanita hamil dan menyusui.

Namun, golongan tersebut tetap harus menggantinya di kemudian hari dengan meng qadha puasa dan membayar fidyah.

Fidyah diambil dari kata fadaa artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Termasuk, bagi ibu hamil dan menyusui dapat menggantinya dengan membayar fidyah.

Menurut KKBI, fidiah merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpa dirinya, dan sebagainya.

Apakah bisa mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.

Fidyah

Ada yang berpendapat mengganti puasa melalui membayar fidyah atau mengganti dengan memberikan makanan ke sesama yang membutuhkan.

"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya. Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkap Muhammad Amin Rois.

Dewan Syari'ah Solo Peduli itu menyampaikan ketentuan bila membayar fidyah bisa berupa satu porsi makanan yang sudah siap disantap.

Mengenai bentuk makanannya dikembalikan kepada kondisi masing-masing.

Terpenting adalah memberikan makanan sesuai kemampuan dan ikhlas.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved