Heboh Ikan Giling Berformalin

Pemkot Palembang Bakal Cabut Izin Distributor Ikan Giling Berformalin di Jakabaring

Pemkot Palembang akan mencabut izin usaha CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring temuan oleh tim gabungan.

TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi meninjau langsung lokasi terindikasi tempat usaha yang memiliki formalin di pasar Induk Jakabaring. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Melisa Wulandari

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan pihaknya akan menyabut izin usaha CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin yang ditemukan oleh tim gabungan Polrestabes Palembang, BBPOM, Dinas Perikanan dan Balai Karantina Kelas I SMB II Palembang.

"Saya ke sini hanya memastikan saja karena ini berkaitan dengan izin, izin ada dua jenis yang pertama Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan berkaitan dengan sertifikat higienis dan sanitasi," ujar Ratu Dewa, Minggu (2/5/2021).

Apabila melanggar peraturan perundang undangan dan persyaratan perizinan maka segera akan pihaknya cabut untuk izin usahanya.

"Kita tunggu dari pihak Polrestabes Palembang bagaimana kedepannya termasuk hasil dari penyidikan. Kami akan selalu intensif kordinasi dengan pihak Polrestabes apabila sudah ada sinyal kuat maka izinnya akan segera kami cabut," jelasnya.

Baca juga: 8,3 Ton Ikan Giling Berformalin Ditemukan di Palembang, BPOM Ungkap Bahayanya Formalin Bagi Tubuh

Dewa mengatakan izin dari CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin sudah ada namun disalahgunakan.

"Ini penyalahgunaan terhadap persyaratan yang sudah ditentukan apalagi ada sertifikat, sertifikat higienis dan sanitasinya. Nah ini apabila menyalahgunakan persyaratan dan perundang undangan maka izinnya akan dicabut," ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan sebelum dilakukan penggrebekan, Polrestabes Palembang dengan Wawako Palembang menyidak beberapa pasar.

"Sidak ini untuk mengecek stabilitas pangan di Kota Palembang. Pada saat pengecekan tersebut bahan makanan terindikasi menggunakan formalin. Untuk itu kami tindak lanjuti," kata Tri.

Sekitar 1 minggu yang lalu dilakukan pengecekan ikan giling di Pasar Induk Jakabaring.

"Setelah dicek untuk beberapa merk dan sampel di lab karantina apakah mengandung pengawet terdapatlah 1 merk kemasan ikan giling merk Isti yang ada di gudang es ini kemudian kami tindak lanjuti untuk proses selanjutnya," ujarnya. 

Pantauan Tribun, gudang es tempat ditemukan ikan giling berformalin merk Isti ini terlihat memiliki dua lantai. 

Baca juga: Gudang dan Agen Ikan Giling di Jakabaring Berformalin Digerebek, Warga Kaget dan Baru Tahu

Suhunya pun sangat dingin, tumpukan barang terlihat dibeberapa sisi gudang es tersebut, terali besi tinggi berwarna merah ditempeli garis polisi. 

Berita sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus (Pidsus) bekerjasama dengan Balai POM Palembang dan Balai Karantina Ikan Kelas I SMB II Palembang serta Dinas Perikanan Palembang berhasil mengungkap penemuan ikan kakap giling mengandung formalin, malam ini di Pasar Induk Jakabaring.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan mengatakan berhasil menemukan satu merk ikan giling di pasar Induk Jakabaring, kelurahan 15 Ulu Palembang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved