Heboh Ikan Giling Berformalin
Pemkot Palembang Bakal Cabut Izin Distributor Ikan Giling Berformalin di Jakabaring
Pemkot Palembang akan mencabut izin usaha CV yang mendistribusikan ikan giling berformalin di Pasar Induk Jakabaring temuan oleh tim gabungan.
Penulis: Melisa Wulandari | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/MELISA
Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa didampingi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi meninjau langsung lokasi terindikasi tempat usaha yang memiliki formalin di pasar Induk Jakabaring.
“Yaitu merk Isti yang melebihi bahan pengawet dalam bentuk formalin, yang berhasil kami sita adalah 8,3 ton ikan giling merk Isti yang ada di pasar Induk Jakabaring,” kata Irvan, Jumat (30/4/2021) malam.
Irvan menjelaskan apabila kadar penggunaan formalin melebihi 0,01 ini sudah termasuk ke dalam kadar makanan yang sudah melebihi batas toleransi sehingga ini makanan tersebut dianggap tidak layak untuk dikonsumsi.
“Mereka ini sudah beroperasi selama 1 tahun lebih. Kalau tidak ditangkap ikan giling ini pasti dikonsumsi masyarakat. Kami sedang mengkaji apakah nanti akan dimusnahkan dan dikubur karena tidak mungkin untuk dikonsumsi oleh masyarakat Palembang,” jelasnya.