Marzuki Tersangka Kasus Antigen Bekas di Kualanamu Sebelumnya Sopir Angkutan Desa di Musirawas

Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka. Semua tersangka itu adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel)

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Wawan Perdana
Kompas.com/ Dewantoro
Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka atas kasus antigen bekas (daur ulang). Semua tersangka itu adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Indonesia beberapa hari lalu digegerkan oleh bisnis gelap antigen bekas (daur ulang) yang dilakukan oknum pegawai Kimia Farma.

Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka. Semua tersangka itu adalah warga Sumatra Selatan (Sumsel).

Adapun identitas pelaku yakni :

1. PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.

PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

2. SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

3. DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.

DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

4. M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.

M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

5. R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.

R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.

Baca juga: Sosok Picandi Mosko Manager Kimia Farma, Dikenal Orang Kaya, Sedang Bangun Rumah Baru

Bekas Sopir Angdes

Tiga dari lima tersangka itu yakni Marzuki (30), Depi Jaya (20) dan Sepipa Rezi (19) adalah warga Desa Lubuk Besar, kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.

Tribunsumsel.com berhasil menemui Sekretaris Desa Lubuk Besar yakni Saparudin.

Saparudin bercerita mengenai sosok Marzuki alias M yang merupakan admin laboratorium Kimia Farma dan tidak lain adalah tetangganya.

Berdasarkan penuturan Saparudin, Marzuki adalah pendatang asal Lubuklinggau yang kemudian memperistri R, adik kandung dari Picandi Mosko (PM), Manager Kimia Farma domisili Lubuk Linggau yang juga merupakan tersangka pada kasus ini.

"Marzuki aslinya dari Lubuk Linggau, dia tinggal disini setelah menikah dengan Rini, dimana dia (Marzuki) merupakan adik ipar dari Can (Picandi Mosko), dia bekerja di Medan belum terlalu lama sebelumnya disini Marzuki bekerja sebagai sOpir Angdes (angkot desa)", tutur Saparudin.

Selain itu Saparudin juga bercerita mengenai Depi Jaya yang berperan sebagai pendaur ulang cotton buds bekas untuk kemudian seolah terlihat baru, menurutnya Depi merupakan sosok yang bisa dibilang baik.

"Depi dan Sepipa memang masih muda selain itu keduanya saat masih tinggal disini juga aktif sebagai remaja masjid", tambah Saparudin.

Saat tim tribunsumsel.com berkunjung ke Rumah Marzuki, tim tribunsumsel.com mencoba untuk mewawancarai R, tetapi yang bersangkutan kurang berkenan untuk diwawancara.

Sementara itu Taufik Hidayat tetangga dari Depi Jaya menuturkan selama ini dia mengetahui Depi tidak banyak tingkah dan bahkan penurut, dirinya juga tidak menyangka jika Depi bisa terlibat.

"Depi orangnya tidak banyak tingkah, setelah tamat SMA dia sempat satu tahun menganggur, kemudian merantau ke Medan, saya tidak menyangka jika Depi bisa terlibat", Tutur Taufik.

Raup Keuntungan Rp1,8 Miliar

Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus daur ulang rapid Antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu Selasa (27/4/2021) lalu. Kelima orang itu adalah warga Lubuklinggau dan Musirawas, Sumatra Selatan (Sumsel).

Dari bisnis gelap yang dilakukan sejak Desember 2020 ini, para pelaku diperkirakan telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021), menjelaskan, lima tersangka itu yakni Picandi Mosko (PC) yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma.

Kemudian empat lainnya adalah pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid Antigen bekas yang telah dicuci menggunakan alkohol serta uang tunai Rp 149 juta.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021) di Lapangan Apel Mapolda Sumut.

Panca menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara KNIA.

Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan. Seharusnya stick yang telah digunakan akan dipatahkan, namun para pelaku menyimpannya dan kembali menggunakannya," jelasnya.

"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.

Masih dikatakan Panca, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," sebutnya.

Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.

Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved