Sri Mulyani Disebut Ingkar Janji Usai Tak Bayar Penuh THR Bagi PNS/TNI/Polri, Kini Muncul Petisi

Sri Mulyani Disebut Ingkar Janji Usai Tak Bayar Penuh THR Bagi PNS/TNI/Polri, Kini Muncul Petisi

Editor: Slamet Teguh
(Dok. Kredivo)
Ilustrasi uang 

Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.

Merdeka!"

Hingga Sabtu (15/4/2021), petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.

Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak. 

Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet. 

Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK

Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.

Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia. 

Baca juga: PNS Kecewa Karena THRnya Dipotong, Sri Mulyani Sebut Dilakukan Demi Prakerja Hingga BLT

Baca juga: 9 Poin Petisi Buruh Untuk Presiden Jokowi, Mulai Dari Upah, PKWT, Hingga Pesangon

Baca juga: Eli Sedih Keponakannya Ditangkap Daur Ulang Stik Swab Antigen di Bandara Internasional Kualanamu

Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.

Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved