Larangan Mudik 2021

Terungkap Alasan Gubernur Sumsel Bolehkan Warga Mudik Dalam Provinsi, Jaga Kearifan Lokal

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang aturan mudik yang dikeluarkannya, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan

Editor: Wawan Perdana
tribunsumsel.com/khoiril
ilustrasi mudik lebaran warga Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tidak memberikan larangan warganya yang akan mudik lebaran dalam provinsi pada tahun 2021.

Hanya saja, warga yang akan mudik harus mengikuti standar protokol kesehatan ketat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang aturan mudik yang dikeluarkannya, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan.

Dengan adanya aturan itu, Herman mengatakan jika warganya yang ingin mudik dipersilakan.

Namun demikian, mereka yang akan mudik harus mengantongi bukti hasil tes kesehatan baik rapid test antigen maupun GeNose.

Untuk memastikannya terkait hasil test itu, pihaknya akan mendirikan posko atau penyekatan di setiap wilayah perbatasan.

Penyertaan hasil tes kesehatan itu, akan diberlakukan pada H-7 sampai H+7 Lebaran.

Fokus Antisipasi Larangan Mudik, Pelaksanaan Tilang Elektronik Ditunda

"Penyekatan ini bukan berarti tidak boleh melintas, tetapi bentuk kita mengontrol masyarakatnya,mereka yang berpindah antar kabupaten akan diminta untuk menyerahkan bukti tes kesehatan baik antigen ataupun GeNose," kata Herman.

Adapun alasannya mengizinkan warga melakukan mudik itu, dijelaskan dia, agar nilai peribadatan tidak hilang dan supaya tetap menjaga kearifan lokal.

"Nilai-nilai peribadatan tidak boleh hilang. Ini ciri khas Sumsel yang humanis dan kearifan lokal yang harus dijunjung tinggi tidak hilang. Jadi petugas di lapangan akan dibekali masker dan rapid test," ungkapnya.

Meski Gubernur Sumsel tidak melarang terkait aktivitas mudik saat lebaran, namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa berlaku sebaliknya.

Dewa menegaskan, warga dilarang mudik saat lebaran nanti.

Alasannya, selain karena Palembang masuk zona merah juga karena adanya aturan dari pemerintah pusat.

"Di Palembang juga sekarang masih dalam penerapan PPKM mikro di setiap kecamatan, sebaiknya warga jangan mudik dulu," kata Dewa, Kamis (29/4/2021).

"Sesuai aturan Kemenhub semestinya masyarakat dilarang untuk mudik, termasuk kita dilarang untuk keluar kota atau dilarang mudik. Tapi, aturan utama tetap dari pemimpin daerah," tegas Dewa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Gubernur Sumsel Izinkan Warganya Mudik: Kearifan Lokal Harus Dijunjung Tinggi

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved