Dendam karena Suami Selingkuh dengan Tetangga, Mama Muda Habisi Nyawa Anak Tetangganya
Kesal karena suami mantap-mantap dengan tetangga membuat mama muda ini gelap mata.
AKBP Darman menuturkan, alasan di balik pembunuhan bocah 4 tahun itu lantaran pelaku dendam dan sakit hati dengan ibu korban.
"Motifnya tersangka SL merasa dendam dan sakit hati kepada orangtua korban. Suami tersangka pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," papar AKBP Darman.
Dendam yang membara itu lantas dilampiaskan pada bocah perempuan usia 4 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Akibat dari pembunuhan ini, SL terancam hukuman 15 tahun bui.
Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan tewas di sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.
Pasalnya, penyidik Polres Sumenep hanya menerapkan pasal terhadap pelaku berinisial SL (30) dengan perlindungan anak.
Yakni pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dari pasal tersebut, Ibu muda yang juga kerabanya sendiri itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Hukum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).