Dendam karena Suami Selingkuh dengan Tetangga, Mama Muda Habisi Nyawa Anak Tetangganya

Kesal karena suami mantap-mantap dengan tetangga membuat mama muda ini gelap mata.

unsplash
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kesal karena suami mantap-mantap dengan tetangga membuat mama muda ini gelap mata.

Terungkap siasat licik SL (30) menghabisi bocah berinsial SNI (4) di Sumenep, Madura. Saat ini SL telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sumenep.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SL rupanya masih bertetangga dengan korban.

SL diketahui merupakan ibu dari dua anak perempuan, satu anaknya telah duduk di bangku SD dan satunya lagi masih belum sekolah.

Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan, pembunuhan ini berawal ketika SL melihat korban membasuh tangan di kamar mandi.

"Pelaku melihat korban sedang membasuh tangannya di kamar mandi, kemudian didekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban," ucap AKBP Darman dilansir dari TribunMadura (grup TribunJakarta).

Perhiasan emas itu di antaranya terdapat kalung, gelang dan anting.

Kemudian, wanita di Sumenep ini mengajak korban untuk ikut ke rumahnya.

Setelah korban berada di dalam kamar pelaku, kemudian ia mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.

"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban ke dalam karung. Korban sempat bergerak dan memanggil 'mama-mama' seperti akan menangis," papar AKBP Darman.

Meski demikian, pelaku tidak menghiraukan dan membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah.

Ia lalu meletakkannya di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.

Dengan membawa korban dalam karung yang masih bergerak, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.

"Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten," tegas AKBP Darman.

AKBP Darman menuturkan, alasan di balik pembunuhan bocah 4 tahun itu lantaran pelaku dendam dan sakit hati dengan ibu korban.

"Motifnya tersangka SL merasa dendam dan sakit hati kepada orangtua korban. Suami tersangka pernah memiliki hubungan spesial dengan ibu korban," papar AKBP Darman.

Dendam yang membara itu lantas dilampiaskan pada bocah perempuan usia 4 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Akibat dari pembunuhan ini, SL terancam hukuman 15 tahun bui.

Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan tewas di sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten,  Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.

Pasalnya, penyidik Polres Sumenep hanya menerapkan pasal terhadap pelaku berinisial SL (30) dengan perlindungan anak.

Yakni pasal 80 ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dari pasal tersebut, Ibu muda yang juga kerabanya sendiri itu hanya diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Hukum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved