Berita Muratara
Zakat Fitrah 2021 di Muratara Rp 25 Ribu per Orang, Berikut 8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat
Standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras zakat fitrah pada Ramadan 1442 H/2021 M di Muratara ditetapkan sebesar Rp 25 ribu per orang.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
1. Fakir, adalah orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Dia tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil, adalah orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Mu'allaf, adalah orang yang baru masuk Islam. Ini bertujuan agar dia semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul.
5. Riqab, adalah orang yang berjuang memerdekakan budak. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharim, adalah orang yang memiliki hutang. Namun bukan orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat atau berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut.
7. Fi Sabilillah, adalah orang yang berjuang untuk kepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil, adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.