Kritikan Rizieq Shihab Dari Penjara, Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan, Ahli Beri Penjelasan

Kritikan Rizieq Shihab Dari Penjara, Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan, Ahli Beri Penjelasan

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Tayangan sidang kasus kerumunan warga di Petamburan saat Rizieq Shihab marah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021) - Rizieq Shihab emosi saat menjalani sidang pemeriksaan saksi kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar di PN jakarta Timur 

Sedangkan dalam konteks perjalanan internasional secara umum, pemerintah sudah mewajibkan pendatang dari luar negeri menunjukkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan dengan hasil negatif Covid-19 dan kemudian melakukan karantina   selama 5 - 14 hari.

"Jadi ini sebenarnya kaitannya dengan mobilitas manusia. Sumber penularan Covid itu adalah manusia. Jadi kalau manusia bergerak satu tempat ke tempat lain dan dia membawa virus tersebut, maka dia berpotensi menjadi sumber penularan," tutur Panji.

Dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kritik Rizieq Shihab: Mudik Dilarang, Wisata Dibiarkan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved