Kisah Siswi SMP Dijual Kakaknya ke Pria Hidung Belang, Ternyata Wanita ini Juga Korban Suaminya
Kisah Siswi SMP Dijual Kakaknya ke Pria Hidung Belang, Ternyata Wanita ini Juga Korban Suaminya
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujar dia.
Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Seorang siswi berinisial KM (14) di Kabupaten Majalengka sudah dua kali melayani pria hidung belang.
Bukan tanpa alasan, siswi tersebut ternyata dijual oleh kakaknya sendiri dalam hal ini berstatus sebagai muncikari melalui aplikasi michat.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penawaran kakaknya terhadap jasa esek-esek yang dilakukan oleh adiknya tersebut dihargai Rp 500 ribu sekali kencan.
Biasanya, kencan dilakukan di sebuah kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
"Dari pengakuan pelaku yang juga kakaknya berinisial DA (29), adiknya sudah dua kali melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 500 ribu," ujar Siswo saat konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Dari hasil prostitusi online itu, pelaku mendapatkan jatah Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
Sementara, adiknya mendapatkan sisanya.
"Mereka ditangkap saat berada di kosan di Majalengka Wetan. Awalnya DA mengaku adiknya itu berusia 18 tahun, tapi ketika didalami masih berusia 14 tahun," ucapnya.
Kepada polisi, pelaku juga mengaku bahwa ajakannya kepada sang adik karena yang bersangkutan ingin mendapatkan uang jajan.
Ada ajakan dari pelaku, siswi SMP tersebut menerima dan telah melakukannya sebanyak dua kali.
Baca juga: Isu Putri Delina Tak Akur dengan Nathalie Holscher, Adik Ipar Sule Bereaksi Bongkar Fakta Sebenarnya
Baca juga: Refly Harun Keras, Sebut Munarman Memang Orang yang Kritis Terhadap Pemerintahan, Tapi Bukan Teroris
Baca juga: Banyak yang Bandel, Mulai 6 Mei Penumpang Travel Gelap yang Terciduk Polisi Ditindak, Tak Ada Ampun
Pelaku Jual Diri Juga
DA (29), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, kini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia tega menjual adiknya, berinisial KM (14) yang masih di bawah umur lewat aplikasi michat ke para pria hidung belang.
