Seputar Islam
Waktu Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Perempuan dan Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita
Waktu Sholat Dzuhur di Hari Jumat Bagi Perempuan dan Hukum Sholat Jumat Bagi Wanita
Penulis: Abu Hurairah | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini sajian waktu sholat dzuhur di Hari Jumat bagi perempuan dan hukum sholat Jumat bagi wanita.
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi muslim pria yang sudah akil baligh.
Adapun bagi perempuan, para ulama sepakat bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi perempuan.
Kewajiban mereka adalah mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
• Spesifikasi Laptop Asus E402WA Ukuran Layar 14 inci & Kisaran Harga Rp 2.499.000 – Rp 3.750.000
• Carilah Informasi Penting di Bacaan Sumber Daya Alam Sebagai Modal Pembangunan
Lantas kapan waktu sholat dzuhur di hari Jumat bagi perempuan?
Dari penjelasan Buya Yahya dari Youtube Al Bahjah TV yang diunggah pada 18 Mei 2019, orang yang tidak wajib salat jumat ada dua yaitu udhur abadi dan udhur yang bisa hilang.
Contohnya udhur abadi itu adalah seorang wanita akan tetap wanita, tidak ada perubahan kecuali dikatakan nanti pukul 15.00 berubah menjadi pria.
Sedangkan udhur yang bisa hilang atau berubah adalah ketika sakit. Makanya ketika dia sakit maka salat zuhurnya harus menunggu setelah salat jumat berakhir.
Tapi kalau perempuan tidak akan berubah menjadi laki-laki maka setelah azan boleh langsung salat zuhur.
Bahkan menunda pun tidak sampai sunnah menunda tidak, tetap bisa di awal waktu.
Maka mulai adzhan dzuhur dikumandangkan, anda melakukan ibadah sholat Dzuhur, sah.
• Demi Terciptanya Kondusifitas, Warga Sungai Ceper Akan Diberikan Pelatihan Pembuatan Alat Pertanian
Baca juga: Amalan Malam Jumat : Baca Surat Yasin Ayat 1-83 Lengkap dengan Latin dan Terjemahannya
Jam berapa sholat dzuhur di hari Jumat
Jadwal sholat di seluruh wilayah bisa kalian akses tautan berikut ini :
Klik di Sini Waktu Sholat Jumat
Melansir dari Wartakotalive.com salat jumat memang tidak wajib dilakukan bagi para perempuan. Sebagaimana hadis dari Thariq bin Syihab dari Rasulullah Saw. beliau bersabda: