Segera Urus Surat Ini Jika Ingin Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, ini Syaratnya

Segera Urus Surat Ini Jika Ingin Bepergian Selama Larangan Mudik Lebaran 2021, ini Syaratnya

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol jakarta-cikampek di Cikampek, Jawa Barat, jelang Lebaran, tahun lalu. Setelah melarang mudik, pemerintah kini membolehkan lagi mudik bagi orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Larangan mudik lebaran diberlakukan pada tanggal 6 Mei - 17 Mei 2021.

Ternyata ada kabar boleh bepergian sebelum, sesudah, atau saat larangan mudik berlangsung.

Diatur dalam addendum atau peraturan tambahan untuk Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1422 Hijriah.

Dikutip dari lembaran addendum pada Kamis (22/4/2021), poin keempatbelas menjelaskan tentang siapa saja pelaku perjalanan yang dimaksud.

Dalam surat keterangan tersebut menerangkan kondisi mereka sehingga harus melakukan mudik.

Baca juga: Cerita Perjuangan Bharada I Komang Wira Natha Menjadi Brimob Hingga Gugur di Papua

Baca juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Siapkan STNK, Masukkan Data yang Diperlukan

Baca juga: RESMI, Nadiem Makarim Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Bahlil Menteri Investasi

Pertanyaannya, siapa saja yang boleh bepergian selama larangan mudik?

Mereka yang boleh bepergian selama larangan mudik yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut 15 Jenis Kendaraan yang Masih Diperbolehkan Melintas

Seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan non-mudik tertentu.

Peraturan pada poin keempatbelas addendum ini melengkapi aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 13 Tahun 2021.

Sebelumnya, pada SE itu para pelaku perjalanan dengan kriteria tertentu tetap boleh bepergian selama masa larangan mudik diberlakukan.

Hanya saja, mereka tidak harus membawa surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 secara garis besar memuat penambahan aturan yang menyasar dua hal pokok.

Pertama, pengetatan peraturan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada H-14 masa pelarangan mudik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved