Mata Munarman Ditutup dengan Kain Hitam saat Digelandang Polisi, Aziz Yanuar : Sangat Disesalkan

Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mata Munarman ditutup saat digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya, Selasa (27/4/2021) sore.

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kliennya saat ditangkap Densus 88.

Pasalnya kata dia, kedua mata Munarman harus ditutup kain hitam saat digelandang ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan.

"Ya itu tadi. Itu melanggar ketentuan kan, ketentuan HAM seperi itu kan. Ditutup matanya, ditekan seperti itu. Itu yang kami sangat sesalkan," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Padahal, kata dia, tanpa harus ada tekanan dan perlakuan seperti itu, Munarman pasti akan datang untuk memenuhi panggilan.

"Tentu kami sangat sesalkan, beliau (Munarman) sebenarnya dipanggil patut saja pasti akan datang," tuturnya.

Baca juga: Respon Rizieq Shihab saat Tahu Munarman Eks Sekum FPI Ditangkap Densus 88, Doakan Ini

Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Munarman Sudah Jadi Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Terorisme

Baca juga: Temuan Polisi di Bekas Markas FPI Pasca-Munarman Ditangkap, Ada Bahan Peledak di Botol Plastik

Namun ternyata perlakuan dari pihak kepolisian kata dia sudah mengabaikan hak asasi dari kliennya, bahkan melanggar ketentuan hukum yang termaktub pada pasal 28 ayat 3 UU Nomor 5 tahun 2018.

Bahkan kata Aziz, kehadiran Munarman di Polda Metro Jaya juga tidak didampingi pendamping hukum.

"Upaya-upaya ini banyak yang melanggar ketentuan hukum, yaitu pasal 28 ayat 3 UU 5/2018 yaitu tidak memperhatikan dan mengabaikan hak asasi tersangka, dalam hal ini karena diseret-seret, sampai tidak sempat menggunakan alas kaki dan tidak didampingi oleh kuasa hukum," ungkap Aziz.

Sebelumnya, Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021).

Pantauan TribunJakarta.com, Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB.

Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan.

Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam.

Munarman diapit oleh dua personel polisi.

Baca juga: Kemarin Ditangkap Densus 88 Polri, Mantan Sekum FPI Munarman Ditahan di Rutan Narkoba

Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.

Sebelumnya, Munarman dijemput paksa dari kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Dari video yang diterima, Munarman sempat mengelak saat hendak ditangkap.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini harusnya...," kata Munarman.

Belum sempat melanjutkan perkataannya, sejumlah anggota polisi yang memegangi kedua tangan Munarman langsung memaksanya untuk terus berjalan.

"Sudah pak nanti saja," kata salah satu anggota polisi.

Munarman kemudian kembali berbicara bahwa ia ingin memakai sandal terlebih dulu.

"Saya pakai sandal, saya pakai sandal," ujar dia.

"Sudah jalan, tidak usah. Kamu ini!" timpal polisi.

Setelahnya, polisi langsung menggiringnya masuk ke sebuah mobil yang terparkir di depan kediaman Munarman.

Temuan di Bekas Markas FPI

Bekas Sekretariat Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat, digeledah polisi setelah Munarman eks Sekum FPI ditangkap Densus 88.

Beberapa barang ditemukan dalam penggeledahan itu.

Kabag Penum Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, Densus 88 menemukan beberapa botol serbuk yang mengandung nitrat berjenis aston.

Serta ditemukan botol plastik yang berisi cairan TATP yang biasanya digunakan untuk bahan peledak.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan cairan TATP ini merupakan bahan peledak yang mirip dengan temuan Densus 88 di Condet dan Bekasi.

"Dalam penggeledahan di kantor sekretariat ormas terlarang tersebut, ditemukan beberapa tabung yang isinya serbuk, dimasukkan ke dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aston dan itu akan didalami oleh penyidik."

"Kemudian ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TAPT. Cairan TATP ini merupakan aston yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (28/4/2021).

Selain bahan peledak, di bekas kantor FPI tersebut ditemukan beberapa atribut terlarang dan dokumen.

Temuan-temuan tersebut kemudian akan didalami oleh Densus 88 dan Puslabfo, terkait isi dari kandungan bahan peledak yang ditemukan.

Baca juga: Kemarin Ditangkap Densus 88 Polri, Mantan Sekum FPI Munarman Ditahan di Rutan Narkoba

Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021)
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (27/4/2021) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Detik-detik Saat Munarman Ditangkap Densus 88

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Munarman sempat meminta mengenakan alas kaki saat ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri.

Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan Munarman dilakukan karena terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Dalam rekaman video yang beredar di awak media, Munarman tampak memakai gamis berwarna putih dan memakai sarung.

Kedua tangannya juga tampak diborgol petugas.

Penangkapan itu juga disaksikan keluarga dan sejumlah warga yang tinggal di sekitar rumah Munarman.

Dalam rekaman 22 detik itu, Munarman sempat menolak dibawa petugas berseragam lengkap.

Sembari digelandang petugas, dia menyatakan penangkapan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, petugas tetap membawa Munarman menuju mobil tahanan.

"Ini tidak sesuai hukum. Ini seharusnya...,"kata Munarman dan ucapannya terputus karena digelandang petugas menuju mobil.

Penangkapan Dinilai Fitnah Keji, Pengacara Rizieq Sebut Munarman sebagai Sosok yang Tolak Aksi Teror

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, angkat bicara soal penangkapan Munarman pada Selasa (27/4/2021).

Dilansir Tribun Jakarta, Aziz menilai penangkapan Munarman adalah sebuah fitnah keji.

"Fitnah keji," jelasnya singkat kepada TribunJakarta.com, Selasa (27/4/2021).

Aziz pun mengungkapkan, Munarman adalah sosok yang menolak aksi teror dan tidak setuju dengan adanya tindak terorisme.

Menurut Aziz, saat melakukan ceramah atau seminar, Munarman selalu berhati-hati dalam menyampaikan isi materi dan mengimbau agar tidak terjebak aksi terorisme.

"(Munarman) sangat menolak aksi-aksi teror dan tidak setuju tindakan terorisme dan paham terorisme."

"Makanya beliau isi ceramah dan seminar yang isinya hati-hati jangan sampai terjebak aksi-aksi terorisme. Dari kediaman (Munarman) buku-buku dan HP disita," jelasnya.

Berita Tentang Munarman

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mata Munarman Ditutup Saat Tiba di Polda Metro Jaya, Aziz Yanuar Sebut Ada Pelanggaran HAM

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved