Berita Ogan Ilir
Polsek Pemulutan Laksanakan KRYD untuk Giat Cipkon
Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir melaksanakan Kegiatan cipta kondisi (cipkon) dengan melaksanakan razia di Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pemulutan OI.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Setelah melaksanakan apel dan arahan dari pimpinan, anggota Polsek Pemulutan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari mengatakan, giat KRYD dalam rangka melaksanakan cipta kondisi (cipkon) dengan melaksanakan razia.
"Ya, giat KRYD dalam rangka melaksanakan cipkon ini kita laksanakan di wilayah hukum Polsek Pemulutan," kata Iklil, Selasa (27/4/2021).
Lokasi giat cipkon ini dilaksanakan diantaranya di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pemulutan.
Adapun sasaran razia yakni kejahatan 3C, penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, premanisme, narkoba, miras dan balapan liar.
"Kami menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu Harkamtibmas," jelas Iklil.

Adapun hasil kegiatan yakni teguran dan arahan kepada pemuda yang mengadakan balap liar agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Namun jika selanjutnya tidak mengindahkan teguran aparat, maka pelanggaran seperti balap liar ini akan kami proses," tegas Iklil.
Petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Giat KRYD berlangsung dalam keadaan aman, kondusif dan dilanjutkan patroli hunting di daerah rawan 3C wilayah hukum Polsek Pemulutan," kata Iklil.