Oknum Pimpinan Ponpes Terjerat Asusila

Bisri Oknum Pimpinan Ponpes Berbuat Asusila Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Saat terdakwa pertama kali ditangkap kami sangat mengharapkan dia diberikan hukuman penjara seumur hidup

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Sidang putusan terdakwa M Bisri Mustofa Al-Aswad oknum Pimpinan Pondok Pesantren di Ogan Komering Ilir yang berbuat asusila terhadap 7 orang santri digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin (26/4/2021) siang. 

"Terdakwa ini merupakan guru dan Pimpinan Pondok Pesantren (nama ada pada Redaksi) tempat ketujuh korbannya dalam menuntut ilmu keagamaan," jelasnya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Candra Eka Setiawan menerima vonis yang diberikan.

"Iya tadi terdakwa juga sudah menyampaikan dalam sidang bahwa menerima atas putusan tersebut," tutur Candra.

Diberitakan sebelumnya, tindakan asusila menimpa 3 orang santri dengan cara dicabuli dan 4 santri lainnya disetubuhi, dimana ketujuh korban tersebut masih di bawah umur.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy melalui KBO Reskrim, IPTU Amirudin Iskandar mengatakan pelaku beralasan jika istrinya sedang hamil tua sehingga tidak mendapatkan kebutuhan biologisnya, Kamis (26/11/2020) silam.

"Untuk merayu para santrinya, modus yang dilakukan oleh pelaku ialah ingin mengajarkan amalan agar mereka (para santri, Red) bisa mengangkat derajat orangtuanya tapi ada syaratnya," ungkapnya begitulah pelaku merayu para korban yang masih di bawah umur.

Disebutkan Amir, para korban berinisial ER (15), RA (14), SM (14), RPA (16), SL (16), ERS (15), IN (17). Dimana salah satu diantaranya telah dicabuli oleh pelaku sejak lama.

"Salah satu dari ketujuh korban sudah pernah dicabuli sejak bulan April tahun 2020 lalu dan sisanya dilakukan hingga tanggal 11 Oktober lalu," terangnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved