Berita Empat Lawang
THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Pengusaha diminta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk karyawan/pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pengusaha diminta untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk karyawan/pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Koperasi, UKM & Tenaga Kerja Empat Lawang, Joni Verdi mengatakan aturan skema pembayaran THR keagamaan tahun 2021, sudah dikeluarkan pemerintah melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 untuk pekerja/buruh di perusahaan.
Baca juga: Alami Keadaan Darurat, Berikut Nomor Kontak Penting Rumah Sakit dan Puskesmas di Empat Lawang
Pada surat edaran tersebut sudah sangat jelas skema pemberian THR kegaaman bagi para pekerja/buruh, termasuk bagi para pekerja yang memiliki masa kerja sebulan, 12 bulan ataupun lebih.
"Juga termasuk para pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang dimana telah diatur pada surat edaran tersebut, mesti dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Joni, Senin (26/04/2021).
Meski demikian tambah Rusul, terkait dampak pandemi COVID-19 yang banyak dialami perusahaan sehingga tidak mampu untuk membayar THR keagamaan, pada surat edaran tersebut juga telah diatur penjelasannya.
"Gubernur dan Bupati/Walikota diminta turun tangan, termasuk mengambil langkah-langkah pengawasan," ujar Joni.
Langkah-langkah pengawasan yang dimaksud diantaranya, memberikan solusi dengan mewajibkan perusahan membuka dialog dengan para pekerja/buruh agar kemudian mencapai kesepakan untuk kemudian ditunaikan dengan cara kekeluargaan dan itikad baik.
"Kesepakatan tersebut harus secara tertulis yang memuat pembayaran selambatnya sebelum hari raya," Jelasnya.
Baca juga: Balap Liar di Paiker Empat Lawang Picu Kecelakaan, Polisi Langsung Gelar Razia
Selain itu tambah Ahlian Rusul, pihak perusahaan juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan jikalau tidak mampu membayar THR keagamaan tepat waktu, dimana hal tersebut harus didasari oleh laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.
"Perlub digarisbawahi, kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk kemudian membayarkan THR keagamaan," Tutupnya.