Berita Lahat
Selain Dilarang Mudik, ASN di Lahat juga Tak Boleh Ambil Cuti Lebaran Idul Fitri 1442 H
ASN di lingkungan Pemkab Lahat tidak melaksanakan mudik maupun mengajukan cuti pada momentum hari lebaran.
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Untuk menekan penyebaran Covid-19 dan terjadinya perjalanan keluar daerah atau mudik Pemerintah Kabupaten Lahat, melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk mengambil cuti sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Bupati Lahat, Cik Ujang, SH melalui Pj Sekda Lahat, Drs H Deswan Irsyad MPdi saat dikonfirmasi menegaskan, agar ASN di lingkungan Pemkab Lahat tidak melaksanakan mudik maupun mengajukan cuti pada momentum hari lebaran.
"Sesuai dengan arahan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) agar tidak mudik. Sehingga dipastikan, tidak diperkenankan ASN khsusunya di Kabupten Lahat untuk mengajukan cuti pada momentum hari raya idul fitri 1442 H / 2020 M," terangnya, Senin (26/4/2021).
Larangan tersebut lanjut Deswan berlaku untuk semua ASN dari tingkat bawah hingga atas. Bahkan, tidak ada pengecualian kepada ASN, meskipun dengan kepeluan mendesak.
"Tidak ada pengecualian, meskipun dengan alasan mendesak," katanya.
Masyarakat Diimbau Tidak Mudik
Ahli epidemiologi dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr. Iche Andriani Liberty mengimbau masyarakat untuk tidak mudik meski dalam cangkupan wilayah lokal satu provinsi.
Hal ini tidak terlepas dari tingginya risiko penularan bila masyarakat masih memaksakan kehendak untuk mudik di masa pandemi.
"Bukan hanya perjalanan mudiknya, tapi juga saat kumpul bersama, halal bihalal dan kegiatan-kegiatan lainnya, itu yang dikhawatirkan. Jadi kalau bisa ditahan sebaiknya ditahan dulu untuk mudik karena kondisi saat ini sedang tidak baik-baik saja," ujarnya Sabtu (24/4/2021).
Menurut Iche, larangan mudik salah satunya ditujukan untuk mengurangi mobilitas tinggi masyarakat.
Khususnya di momen hari raya yang salah satunya menjadikan mudik sebagai tradisi.
"Tapi memang kita paham, sudah dua tahun larangan mudik diberlakukan. Tidak lain tidak bukan itu bertujuan sebagai antisipasi mencegah penularan covid-19. Jangan sampai terjadi kerumunan, jangan sampai terjadi risiko penularan virus yang lebih tinggi," ujarnya.
Selain kesadaran masyarakat untuk tidak mudik, pemerintah selaku pembuat kebijakan juga harus aktif dalam mempersiapkan antisipasi di tengah tingginya mobilitas masyarakat saat ini.
Baca juga: Alami Keadaan Darurat, Berikut Nomor Kontak Penting Rumah Sakit dan Puskesmas di Empat Lawang
Baca juga: Helmy Yahya Ingin Kembangkan Kawasan Kampung Kapitan
Iche berujar, pemerintah harus berkaca dari tahun lalu dimana terjadi lonjakan kasus covid-19 yang terjadi setelah lebaran meski kebijakan larangan mudik sudah diberlakukan.