Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan Bagi 53 Awak KRI Nanggala-402, Tak Sembarangan
Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan Bagi 53 Awak KRI Nanggala-402, Tak Sembarangan
Disebelah belakang Bintang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Tiap-tiap penganugerahan Bintang Jalasena disertai dengan penyerahan sebuah piagam yang memuat uraian singkat tentang alasan pemberian anugerah tersebut berikut sebilah Pedang Kehormatan Angkatan Laut.
Baca juga: Mengintip Kecanggihan MV Swift Rescue, Kapal Singapura Berhasil Foto KRI Nanggala-402 di Dalam Laut
Baca juga: Lewat Video Call, Gubernur Sumsel Semangati Keluarga Sertu Ryan Yogi Pratama kru KRI Nanggala 402
Baca juga: Jika Masuk Berita, Doakan Kami Pesan Letkol Laut (P) Heri Oktavian Gambarkan Suasana Kapal Selam
Mereka yang memperoleh anugerah Bintang Jalasena mendapat hak atau perlakuan sebagai berikut:
1. Hadiah yang diatur dengan Keputusan Panglima Angkatan Laut.
2. Menerima penghormatan terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak memperoleh anugerah Bintang Jalasena.
3. Saat meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan dengan upacara militer.
Bintang Jalasena adalah sederajat dengan bintang-bintang lain, dibawah Bintang Gerilya.
Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima:
a. Dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata.
b. Dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih.
c. Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat.
d. Memasuki dinas Angkatan Perang Asing, dengan tidak mendapat izin lebih dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
e. Masuk organisasi atau partai terlarang.
f. Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai tanda jasa/kehormatan.
g. Dicabut hak kewarganegaraan Indonesia.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu Bintang Jalasena? Tanda Kehormatan yang Dianugerahkan pada 53 Awak KRI Nanggala-402.