Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan Bagi 53 Awak KRI Nanggala-402, Tak Sembarangan

Mengenal Bintang Jalasena, Tanda Kehormatan Bagi 53 Awak KRI Nanggala-402, Tak Sembarangan

Editor: Slamet Teguh
KOMPAS.com CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Kapal selam KRI Nanggala-402 berlayar mendekati dermaga Indah Kiat di Kota Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Militer di Indonesia tengah berduka pasca tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Oleh karena itu, 53 awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 yang gugur dalam bertugas diberi penghargaan kenaikan pangkat dan Bintang Jalasena.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam video yang diunggah YouTube Sekretariat Kabinet, Senin (26/4/2021).

"Negara akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, serta bintang jasa Jalasena atas pengabdian serta pengorbanan prajurit-prajurit terbaik tersebut," ujar Jokowi.

Lantas, apa itu Bintang Jalasena?

Dikutip Tribunnews.com dari laman jdih.setkab.go.id, tanda kehormatan Bintang Jalasena diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1968.

Bintang Jalasena terdiri atas Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua, dan Bintang Jalasena kelas tiga.

Anggota Angkatan Laut yang di bidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik Indonesia, diberikan anugerah Bintang Jalasena.

Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan atau dicapai.

Presiden Republik Indonesia adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas satu.

Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah.

Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.

Bintang Jalasena kelas satu berwarna emas, dan disertai sebuah Patra yang berbentuk dan berwarna sama, dengan ukuran lebih besar yaitu bergaris tengah 55 mm.

Bintang Jalasena kelas dua berwarna perak, sedangkan perisai lambang Angkatan Laut berwarna emas.

Bintang Jalasena kelas tiga berwarna perak seluruhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved