Ramadhan 1442 Hijriah

Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan seluruh umat muslim selama bulan suci Ramadhan.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya 

Beras pada Mudd harus diisi semaksimal mungkin hingga penuh.

Lakukan secara perlahan hingga beras dalam Mudd terisi penuh atau menggunung tanpa meratakan bagian atasnya, kemudian timbang.

Lakukan hal ini hingga 4 kali Mudd. Menurut ulama, beras yang ditakar pada 4 kali Mudd terselip kata ‘Sha’.

Dimana satu ‘Sha’ disebut sebagai ukuran zakat fitrah untuk satu orang.

Para ulama telah memastikan jika satu takaran atau satu ‘Sha’ setara dengan 4 Mudd.

Jika ditimbang, 4 Mudd akan setara dengan beras sebesar 2,65 Kilogram.

Besaran ini sebenarnya lebih dibandingkan dengan ukuran Zakat Fitrah yang dikeluarkan yaitu sebesar 2,5 Kilogram.

Namun, hal ini dapat dijadikan acuan dimana masih terdapat perbedaan pendapat antar ulama mengenai ukuran Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan

Ada yang berkata jika besaran beras setara dengan 2,3 Kg, 2,4 Kg, 2,5 Kg bahkan ada fatwa yang menyampaikan hingga 3 Kg.

Supaya lebih aman, maka lebihkan besaran beras yang dijadikan Zakat Fitrah.

Ukuran Mudd Nabawi pun tidak berbeda jauh dengan ukuran Zakat Fitrah yang telah ditetapkan.

Ukuran beras yang dizakatkan bisa berbeda tergantung dengan jenis berasnya.

Ketika zaman nabi Muhammad SAW, beliau menetapkan takaran zakat dengan melihat perbedaan ukuran berat dan jenis makanannya.

Hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan mengingat kita telah melakukan secara maksimal sesuai ukuran Mudd dan sesuai dengan apa yang telah di ijtihad oleh para ulama dengan perhitungan Kilogram.

Sebenarnya pada zaman nabi Muhammad SAW, tidak ada timbangan hitungan Kilogram, tapi mereka menghitung besaran Zakat Fitrah sesuai hitungan takaran Mudd.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved