Ramadhan 1442 Hijriah

Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan seluruh umat muslim selama bulan suci Ramadhan.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Satuan Mudd, Berikut Penjelasannya.

Mengeluarkan zakat fitrah merupakan amalan wajib yang harus dilakukan seluruh umat muslim selama bulan suci Ramadhan.

Kewajiban membayar zakat fitrah tidak hanya diperuntukan untuk orang dewasa saja.

Anak-anak juga wajib membayar zakat fitrah selama anak tersebut telah lahir sebelum bulan Ramadhan berakhir atau sebelum matahari Ramadhan terbenam.

Cara menghitung pembayaran atau menakar Zakat Fitrah pun wajib diketahui oleh seluruh umat muslim khususnya orang tua.

Jika saat ini, umat islam membayar Zakat Fitrah menggunakan ukuran takaran 10 Canting beras atau setara 2,5 Kilogram.

Berbeda dengan zaman nabi Muhammad SAW dahulu.

Umat muslim mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan ukuran Mudd.

Mudd dibuat atas pertemuan para ulama dari berbagai belahan dunia yakni Madinah, Yaman, Pakistan, India, dan Mesir yang dikenal dengan nama “Mudd Madinah atau Mudd Nabawi” agar menjadi contoh untuk meniru sunnah Nabi Muhammad SAW

Rasulullah menggunakan 1 kali Mudd untuk digunakan wudhu dan 4 kali Mudd saat mandi.

Sebagaimana menurut ustad Abdul Somad, Mudd juga dapat digunakan untuk mengukur dan menakar beras/kurma untuk Zakat Fitrah.

Baca juga: Pengertian Zakat Secara Bahasa dan Istilah yang Perlu Dipahami

Berikut Cara Menakar Zakat Fitrah Ala Rasulullah SAW Menggunakan Mudd

1. Cara Menakar Zakat Fitrah Dengan “Beras”

Beras yang biasa digunakan umat muslim untuk membayar Zakat Fitrah adalah sebesar 2,5 kg dengan takaran 1 canting meres atau diratakan pada bagian atasnya.

Namun untuk takaran beras menggunakan Mudd, hal tersebut tidak boleh dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved