Oknum Kades di Mura Korupsi BLT Covid
BREAKING NEWS: Kades Sukawarno Mura Askari Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa merupakan Aparatur Desa
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
"Saya janji pak hakim, tidak lagi akan saya ulangi. Saya mohon pak hakim beri keringanan hukuman," ucapnya.
Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/3/2021).
Terdakwa Askari, kepala desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, secara gamblang
mengaku selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempuan, rupanya uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhannya yang ternyata istri orang.
"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar Askari saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi terkait status selingkuhannya tersebut.
Sontak jawaban itu membuat pengunjung yang berada di ruang sidang langsung tertawa.
Tak cukup sampai disitu, terdakwa Askari juga merincikan kemana saja ia selewengkan aliran dana BLT yang diduga mencapai Rp.187,2 juta tersebut.
Padahal bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang masing-masing menerima Rp 600 ribu.
"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp.70 juta untuk judi togel, Rp.50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp.20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya di hadapan hakim.
Baca juga: Pemilik Lahan Perkebunan Akan Ganti Jembatan Ambruk Karena Dilintasi Truk Muatan Alat Berat
Baca juga: Kronologi Pria Paruh Baya Disiram Air Keras, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Tempat Jual Batu Bata