Oknum Kades di Mura Korupsi BLT Covid

BREAKING NEWS: Kades Sukawarno Mura Askari Divonis 8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bansos Covid-19

Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa merupakan Aparatur Desa

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang virtual dugaan korupsi dana BLT Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/3/2021) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Askari (43) oknum Kepala Desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatana divonis 8 tahun penjara karena terbukti menyelewengkan dana bantuan covid-19 bagi warga, senin (26/4/2021).

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang dengan majelis hakim ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi SH MH.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Apalagi terdakwa
merupakan Aparatur Desa yang semestinya bisa menjadi contoh positif bagi warga," ujar hakim dalam persidangan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Tak hanya kurungan badan, Askari juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.187,2 juta sesuai dengan nilai kerugian negara akibat perbuatannya.

"Bila uang tersebut tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim, melalui kuasa hukumnya, Supendi SH, terdakwa Askari masih akan pikir-pikir atas hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.

"Kami masih akan koordinasi dengan terdakwa. Apabila terdakwa ingin banding atas putusan, maka kita akan ajukan banding," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuk Linggau menuntut Askari dengan hukuman 7 tahun atas perbuatannya.

Ada berbagai pertimbangan yang menjadi acuan atas tuntutan tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana digunakan terdakwa untuk bermain judi, main perempuan dan membayar utang," ujar JPU Kejari Lubuk Linggau pada sidang saat itu.

Menanggapi tuntutan tersebut, Askari sudah mengajukan pembelaan pada sidang beragendakan pledoi.

Ia memohon kepada hakim untuk memberi keringanan hukuman padanya.

"Saya ini tulang punggung keluarga pak. Saya punya tanggung jawab terhadap istri dan anak-anak saya," ujar Askari dengan suara memelas melalui layar video yang disediakan di persidangan.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi tersebut, Askari berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya melakukan tindak pidana korupsi.

"Saya janji pak hakim, tidak lagi akan saya ulangi. Saya mohon pak hakim beri keringanan hukuman," ucapnya.

Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi penyelewengan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/3/2021).

Terdakwa Askari, kepala desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas Sumsel, secara gamblang
mengaku selain menggunakan dana BLT untuk bermain judi dan main perempuan, rupanya uang tersebut juga ia gunakan untuk membayar uang muka (DP) satu unit mobil milik selingkuhannya yang ternyata istri orang.

"Iya pak, selingkuhan saya masih berstatus istri orang dan masih satu desa dengan saya,"ujar Askari saat menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi terkait status selingkuhannya tersebut.

Sontak jawaban itu membuat pengunjung yang berada di ruang sidang langsung tertawa.

Tak cukup sampai disitu, terdakwa Askari juga merincikan kemana saja ia selewengkan aliran dana BLT yang diduga mencapai Rp.187,2 juta tersebut.

Padahal bantuan itu semestinya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang masing-masing menerima Rp 600 ribu.

"Saat pencairan dana itu, seingat saya Rp.70 juta untuk judi togel, Rp.50 juta judi Remi Song. Ada juga sekitar Rp.20 juta saya digunakan untuk membayar DP mobil selingkuhan saya yang saat ikut sewaktu menginap di salah satu motel di Lubuk Linggau" ungkapnya di hadapan hakim.

Baca juga: Pemilik Lahan Perkebunan Akan Ganti Jembatan Ambruk Karena Dilintasi Truk Muatan Alat Berat

Baca juga: Kronologi Pria Paruh Baya Disiram Air Keras, Pelaku Sempat Pura-pura Tanya Tempat Jual Batu Bata

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved