Ateng Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
Nekat Sembunyikan Ateng, Buruan Utama Polisi, Ini Pengakuan Taufik Pendekar
Taufik pendekar (67) yang ikut menyembunyikan bandar besar narkoba bernama Ateng (34) juga ikut di bawa petugas ke Polrestabes Palembang.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," tutupnya.
Baca juga: Asyik Berduaan dengan Perempuan di Kamar Kos, Polisi Tangkap AB Kakak Kandung Ateng Bandar Narkoba
Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.
"Ketika menuju tempat persembunyiannya anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Sebelumnya diberitkan, Ateng (34) bandar besar narkoba di kawasan Tangga Buntung berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda di tempat persembunyiannya di kawasan Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Dusun Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU selatan, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ditemui di Polrestabes Palembang Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekan Baru dengan harga Rp 400 juta.
"Satu kg sabu-sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya Minggu (25/4/2021).
Lanjut Ateng menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta.
"Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," kata Ateng.