Ateng Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Nekat Sembunyikan Ateng, Buruan Utama Polisi, Ini Pengakuan Taufik Pendekar

Taufik pendekar (67) yang ikut menyembunyikan bandar besar narkoba bernama Ateng (34) juga ikut di bawa petugas ke Polrestabes Palembang. 

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI
Taufik pendekar (67) yang ikut menyembunyikan bandar besar narkoba bernama Ateng (34) juga ikut di bawa petugas ke Polrestabes Palembang, Minggu (25/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Taufik pendekar (67) yang ikut menyembunyikan bandar besar narkoba bernama Ateng (34) juga ikut di bawa petugas ke Polrestabes Palembang. 

Mengenai statusnya, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan status Taufik bisa sebagai tersangka. 

"Kemungkinan bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena ikut menyembunyikan pelaku pada saat dalam pengejaran kita sebagai (DPO)," ujarnya Minggu (25/4/2021).

Sementara itu Taufik mengatakan mengetahui kalau anak angkatnya menjadi DPO.

"Karena sudah dianggap anak sendiri mangkanya saya nekat," katanya. 

Sambil menundukan kapala ia berucap tidak  tidak menyangka bisa menjadi tersangka. 

"Menyesal," tutupnya singkat. 

Baca juga: BREAKING NEWS-Lolos di Tangga Buntung, Polisi Akhirnya Bekuk Ateng, Sang Target Utama

Sebelumnya diberitakan, gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan bandar besar Narkoba Ateng (34) di Kawasan Tangga Buntung.

Ateng itangkap bersama orang tua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.

"Ateng ini merupakan bandar besar sehingga menjadi target utama kita," ujarnya Minggu (25/4/2021).

Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, bermula saat penggrebekan kampung narkoba dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk istri.

Tidak hanya itu setelah dilakukan pengembangan anggotanya berhasil mengamankan kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.

"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya dan bersembunyi bersama orang tua angkatnya Taufik pendekar," jelanya. 

Namun keberadaan pelaku berhasil diketahui  anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ateng dan ayah angkatnya. 

"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," tutupnya. 

Baca juga: Asyik Berduaan dengan Perempuan di Kamar Kos, Polisi Tangkap AB Kakak Kandung Ateng Bandar Narkoba

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.

"Ketika menuju tempat persembunyiannya anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," jelasnya. 

Sebelumnya diberitkan, Ateng (34) bandar besar narkoba di kawasan Tangga Buntung berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda di tempat persembunyiannya di kawasan Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Dusun Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU selatan, Sabtu (24/4/2021) malam. 

Ditemui di Polrestabes Palembang Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekan Baru dengan harga Rp 400 juta.

"Satu kg sabu-sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya Minggu (25/4/2021).

Lanjut Ateng menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. 

"Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," kata Ateng.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved