Ateng Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Kronologi Penangkapan Ateng di Kebun Kopi Sarang Elang OKUS, Polisi Jalan Kaki 2 jam

Bandar besar Narkoba di Kawasan Tangga Buntung, Ateng (34) ditangkap Polisi. Berikut kronologi penangkapan Ateng dan ayah angkatnya Taufik Pendekar.

Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/PAHMI
Kronologi penangkapan Ateng bersama orang tua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan saat rilis di Polrestabes Palembang, Minggu (25/4/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan bandar besar Narkoba di Kawasan Tangga Buntung, Ateng (34) 

Ateng ditangkap bersama orang tua angkatnya Taufik Pendekar (67) di Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan, anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku ditempat persembunyiannya.

"Ateng ini merupakan bandar besar sehingga menjadi target utama kita," ujarnya Minggu (25/4/2021).

Lanjut Kombes Pol Irvan menjelaskan, bermula saat penggrebekan kampung narkoba dan berhasil mengamankan beberapa orang termasuk istri.

Baca juga: BREAKING NEWS-Lolos di Tangga Buntung, Polisi Akhirnya Bekuk Ateng, Sang Target Utama

Tidak hanya itu setelah dilakukan pengembangan anggotanya berhasil mengamankan kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng ditempat persembunyiannya.

"Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya dan bersembunyi bersama orang tua angkatnya Taufik pendekar," jelanya. 

Namun keberadaan pelaku berhasil diketahui  anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel hingga melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku Ateng dan ayah angkatnya. 

"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," tutupnya. 

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat anggotanya berjalan kaki menuju tempat persembunyian pelaku.

"Ketika menuju tempat persembunyiannya anggota kita bersama anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, harus berjalan kaki kurang lebih dua jam barulah anggota kita berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polrestabes Palembang," jelasnya. 

Baca juga: Modal Proposal Sumbangan Palsu, Pria di Palembang Mau Curi Ponsel, Babak Belur Dimassa

Sebelumnya diberitakan, Ateng (34) bandar besar narkoba di kawasan Tangga Buntung berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda di tempat persembunyiannya di kawasan Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Dusun Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU selatan, Sabtu (24/4/2021) malam. 

Ditemui di Polrestabes Palembang Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekan Baru dengan harga Rp 400 juta.

"Satu kg sabu-sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya Minggu (25/4/2021).

Lanjut Ateng menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta. 

"Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," kata Ateng. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved