Ateng Bandar Narkoba Dibekuk Polisi
BREAKING NEWS-Lolos di Tangga Buntung, Polisi Akhirnya Bekuk Ateng, Sang Target Utama
Ateng (34) bandar besar narkoba di kawasan Tangga Buntung berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda di tempat persembunyiannya, Sabtu (24/4/2021) malam.
Penulis: Pahmi Ramadan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ateng (34) bandar besar narkoba di kawasan Tangga Buntung berhasil ditangkap Ditresnarkoba Polda di tempat persembunyiannya di kawasan Kebun Kopi Sarang Elang, tepatnya di Dusun Tanjung Sari, Kecamatan Simpang, Kabupaten OKU selatan, Sabtu (24/4/2021) malam.
Ditemui di Polrestabes Palembang Ateng mengatakan, barang tersebut diambilnya di kawasan Pekan Baru dengan harga Rp 400 juta.
"Satu kg sabu-sabu saya ambil dengan harga Rp 400 juta," ujarnya Minggu (25/4/2021).
Lanjut Ateng menuturkan, untung dalam penjualan barang tersebut sebesar Rp 100 juta.
"Biasanya barang itu habis dalam waktu dua bulan," bebernya.
Baca juga: Akhir Pekan, Pengunjung Padati Sejumlah Mal di Palembang, Belanja hingga Buka Bersama
Sambil menundukan kepala Ateng berujar, barang haram tersebut disimpannya di dalam rumah.
"Biasanya ada juga ada yang datang ke rumah untuk mengambil barang tersebut. Saya juga mempunyai kurir untuk mengantarkan barang itu," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada keterkaitan istrinya dalam penjualan narkoba jenis sabu-sabu, Ateng berdalih tidak ada kaitannya.
"Tidak ada kaitannya, cuma dia hanya tau barang tersebut disimpan di dalam rumah," tutupnya.
Simpan Sabu di Plafon
Tim gabungan Res Narkotika Polrestabes Palembang bersama Polairud dan Brimob Polda Sumsel melakukan operasi penggrebekan di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus, Kota Palembang, Minggu (11/4/2021).
Lokasi penggerebekan berada di tiga tempat. Dari penggerebekan itu, 65 warga terdiri dari 59 laki laki dan 6 perempuan berhasil diamankan.
Kasat Narkotika Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, penggrebekan ini dilakukan dengan jumlah personel yang besar.
"Pagi ini kita melakukan kegiatan represif kepolisian masalah pelaku tindak pidana narkoba di kampung narkoba yang selama ini mengatasnamakan tidak bisa disentuh negara di atas negara," ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti meliputi sabu 1,5 kg, 8 buah senjata tajam, 42 petasan, 41 bong, 1 botol cuka para, 5 timbangan digital, 2 HT, 33 Handphone, 1 unit decorder CCTV, 73 korek api, 109 buah pirek dan 2 unit mobil CRV.