Berita Kriminal Ogan Ilir

Remaja 17 Tahun di Pemulutan Ogan Ilir Jadi Bandar Sabu, Dibekuk Polisi Bersama Teman Karib Pria

BB (barang buktinya) ada tujuh paket kecil seharga Rp 100 ribu, satu paket sedang seharga Rp 250 ribu dan satu paket besar seharga Rp 1 juta.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Barang bukti yang diamankan polisi Polsek Pemulutan dari tersangka sabu AS dan Feri Irawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Dua orang pemuda berinisial AS (17 tahun) dan Feri Irawan (22 tahun) tak berkutik saat digerebek polisi di kediaman mereka.

Dua sekawan warga Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, kedapatan menyimpan beberapa paket sabu.

Menurut polisi, kedua orang pemuda ini merupakan bandar sabu.

"Mereka bandar, tersangka," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (24/4/2021).

Penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di Desa Ibul Besar II.

Polisi yang mendapat laporan, langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka yang bekerja serabutan itu.

"Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan meskipun awalnya tidak mengakui perbuatan mereka," ujar Iklil.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu dengan ukuran berbeda.

"BB (barang buktinya) ada tujuh paket kecil seharga Rp 100 ribu, satu paket sedang seharga Rp 250 ribu dan satu paket besar seharga Rp 1 juta," papar Iklil.

Dua sekawan AS dan Feri Irawan tersangka kepemilikan sabu diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Pemulutan.
Dua sekawan AS dan Feri Irawan tersangka kepemilikan sabu diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Pemulutan. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Polisi juga mengamankan barang bukti timbangan digital dan dua unit handphone, diduga kuat untuk bertransaksi narkoba.

Polisi kini sedang melakukan pengembangan dengan mencari pemasok sabu kepada dua bandar ini.

"Kami terus melakukan pengembangan. Dan untuk kedua tersangka, tentunya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Iklil.

Sementara kedua tersangka menyangkal sebagai bandar, melainkan hanya menerima titipan oleh orang lain.

"Kami hanya dapat titipan, itupun saya tidak tahu siapa yang nitip itu. Karena saya sering keluar rumah," ujar tersangka AE yang masih berusia 17 tahun.

Baca juga: KRI Nanggala-402 Belum Ditemukan, Keluarga Sertu Ryan Yogie Pratama Terus Pantau Info dari Televisi

Baca juga: Penukaran Uang Pecahan Rp 75 Ribu Bisa Kolektif Hingga 100 Lembar, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved