Diperpanjang, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku 22 April-24 Mei 2021, Berikut Aturan & Ketentuannya
Diperpanjang, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku 22 April-24 Mei 2021, Berikut Aturan & Ketentuannya
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Viral Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Rp 13 Juta Per Bulan, Pertamina Beri Penjelasan
Baca juga: Mengintip Kekayaan dan Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus Suap Penyidik KPK
Baca juga: Pajero Sport dan HRV Milik Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Disimpan di Rupbasan
Aturan perjalanan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang
- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Aturan ini akan ditinjau lebih lajut sesuai dengan kebtuhan dan perkembangan situasi di lapangan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku Pada 22 April Hingga 24 Mei, Berikut Aturan dan Ketentuannya.