Diperpanjang, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku 22 April-24 Mei 2021, Berikut Aturan & Ketentuannya

Diperpanjang, Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku 22 April-24 Mei 2021, Berikut Aturan & Ketentuannya

Editor: Slamet Teguh
tribunsumsel.com/khoiril
ilustrasi mudik lebaran 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia.

Membuat pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik lebaran.

Pemerintah resmi memberikan aturan pelarangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19.

Berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, pemerintah memberlakukan aturan larangan mudik ini paada dua periode, yaitu:

- Periode H-14 atau pada tanggal 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

- Periode H+7 atau pada 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021.

Maksud dari addendum Surat Edaran tersebut adalah untuk mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dikutip dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Viral Gaji Petugas Kebersihan Pertamina Rp 13 Juta Per Bulan, Pertamina Beri Penjelasan

Baca juga: Mengintip Kekayaan dan Profil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang Terseret Kasus Suap Penyidik KPK

Baca juga: Pajero Sport dan HRV Milik Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Disimpan di Rupbasan

Aturan perjalanan dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang

- Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

Aturan ini akan ditinjau lebih lajut sesuai dengan kebtuhan dan perkembangan situasi di lapangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik 2021 Mulai Berlaku Pada 22 April Hingga 24 Mei, Berikut Aturan dan Ketentuannya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved