Berita Ogan Ilir
PLN Putus Listrik 110.461 Pelanggan di 4 Kabupaten di Sumsel, Masuk Wilayah Kerja UP3 Ogan Ilir
Sedangkan untuk saat ini, periode April hingga Juni 2021, hanya mendapat subsidi 50 persen
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - PLN mengonfirmasi telah melakukan pemutusan serentak kepada pelanggan yang menunggak di wilayah kerja PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ogan Ilir yang juga meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Muaraenim dan Prabumulih.
Pemutusan serentak dilaksanakan mulai tanggal 21 April lalu kepada seluruh pelanggan listrik yang menunggak di atas tanggal 21 setiap bulannya.
Ini dikarenakan batas akhir pembayaran rekening listrik yaitu di tanggal 20 setiap bulannya.
Manajer PLN UP3 Ogan Ilir, Lindawati Marpaung mengatakan, sebanyak 110.461 pelanggan dengan total nilai tunggakan sebesar Rp 17,8 miliar.
Di mana diantaranya terdapat 55.658 pelanggan subsidi daya R1/450 VA dan R1/900 VA menunggak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 2,4 miliar.
"PLN telah melakukan pemutusan bagi pelanggan yang menunggak," kata Lindawati dihubungi TribunSumsel.com, Kamis (22/4/2021).
Pemutusan aliran listrik oleh PLN dilakukan serentak di empat unit pelaksana, yakni di UP3 Ogan Ilir.
Empat unit tersebut meliputi Unit Layanan Pelanggan (ULP) Indralaya, ULP Kayuagung, ULP Prabumulih, dan ULP Tugumulyo dengan melibatkan tim penurunan tunggakan di setiap unitnya.
"Untuk itu, mohon jadi perhatian para pelanggan untuk segera melunasi tagihan listrik," imbau Lindawati.
Terpisah, Manajer Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Ogan Ilir, Yuliyanti menjelaskan, saat ini masyarakat golongan rumah tangga subsidi, industri kecil, dan bisnis daya 450 VA, tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Namun bedanya, periode April 2020 hingga Maret 2021, mendapat subsidi 100 persen alias gratis.
"Sedangkan untuk saat ini, periode April hingga Juni 2021, hanya mendapat subsidi 50 persen," kata Yuli.
Dijelaskannya, untuk pelanggan rumah tangga subsidi daya 900 VA yang semula mendapat subsidi 50 persen pada periode April 2020 hingga Maret 2021, kini pada periode April hingga Juni 2021, hanya mendapat subsidi 25 persen saja.
"Begitu juga dengan meter prabayar, masyarakat tetap mendapat keringanan pembelian token listrik yang sama dengan subsidi pascabayar melalui program Token Stimulus Prabayar Covid-19," jelas Yuli.
Namun ia menegaskan, pemutusan akibat pelanggan menunggak tagihan listrik akan terus dilakukan.
Hal ini dilakukan untuk menepis anggapan PLN hanya membiarkan pelanggan yang menunggak.
"Kami konsisten untuk melakukan pemutusan bagi penunggak. Dan membayar tunggakan adalah kewajiban pelanggan supaya listrik PLN terus bisa dinikmati bersama-sama," ujar Yuli.