Berita Muaraenim

H-7 Perusahaan Paling Lambat Bayar THR, Disnaker Muaraenim Buka Pengaduan

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021.

Tribunsumsel.com
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM-Untuk menampung aspirasi pekerja atau buruh yang perusahaan yang melanggar surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR.

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim, membuka posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 bagi pekerja.  

“Sesuai surat edaran Kemnaker, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim telah mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Muara Enim melalui surat edaran.

Tujuannya untuk mengawasi terkait pembayaran THR 2021,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Hj Herawati SH MH melalui Kabid Hubungan Industrial Drs Harry Murtiyono, Kamis (22/4/2021).

Menurut Harry, adapun fungsi posko pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 selain menampung dan mencarikan solusi bagi pekerja.

Baca juga: Tampung Aspirasi Masyarakat, Pemkab Muaraenim Gelar Safari Ramadhan

Pihaknya juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan pembayaran THR pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

Pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh dilaksanakan secara penuh dengan batas waktu maksimal H-7 sebelum hari raya. Namun apabila terjadi kendala pembayaran THR paling lambat H-1 atau setelah hari raya dengan catatan ada kesepakatan dengan pekerja.

“Biasanya masuknya pengaduan tersebut terjadi H-7. Untuk Muara Enim masih aman, mudah-mudahan kedepan tidak ada perusahaan yang melanggar," tegasnya.

Masih dikatakan Harry, Jika ada pengaduan dari pekerja terkait pembayaran THR, maka Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim akan memfasilitasi dan mencarikan solusi dengan mewajibkan pihak perusahaan berdialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan. 

Misal, apabila perusahaan dengan pekerja tidak mencapai kesepakatan, maka permasalahan tersebut sudah masuk ke ranah pengawasan keternagakerjaan dibawah naungan pemerintah provinsi akan menyelesaikan permasalahan kedua pihak tersebut sampai muncul kesepakatan yang saling menguntungkan kedua pihak.

Ketika ditanya, apakah efektif dibentuk dan dibuknya posko pengaduan THR 2021, Harry menyatakan sangat efektif karena pembentukan posko ini bertujuan agar perusahaan menjalani kewajibannya dalam hal ini pembayaran THR 2021 kepada perkerja atau buruh secara penuh. 

Baca juga: Tembak Sopir Toke Karet, 6 Orang Perampok Bersenjata Gasak Uang Rp 170 Juta

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Bersatu Muara Enim (FSBBM) Rahmansyah SH MH sangat mendukung aturan tersebut ditegakkan.

Dan perusahaan wajib membayar tunjungan hari raya keagamaan paling lambat H-7, sesuai peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo peraturan menteri ketenagakerjaan No 6 tahun 2016.

“Adupun besaran THR yang wajib dibayar yaitu untuk masa kerja 12 bulan secara terus menerus adalah satu bulan upah. Sedangkan perkerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional,” katanya.

Bagi perkerja atau buruh dengan hubungan sebagai pekerja tetap (PKWTT) yang di PHK oleh perusahaan 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak atas THR keagamaan.

Dan jika perusahaan terlambat membayar THR, Sanksinya yakni denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak terakhir batas waktu kewajiban untuk membayar.

Denda ini, tidak mengahapus kewajiban membayar THR sebagaimana ditetapkan dalam pasal 56 PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo pasal 10 Permenaker tentang THR keagamaan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved