Ramadhan 2021

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Apakah Sah? Ini Penjelasannya Termasuk Waktu Membayar

Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19 

TRIBUNSUMSEL.COM-Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19. Ada beberapa lembaga yang dimanfaatkan untuk membayar zakat online ini diantaranya Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).

Kemudian ada sejumlah masyarakat bertanya, bagaimana hukum bayar zakat fitrah online? Apakah sah.

Pertanyaan ini muncul sebab sebagian orang selama ini masih terbiasa membayar zakat fitrah di masjid-masjid sekitar rumah.

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dilakukan umat Muslim, karena termasuk rukun Islam keempat.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Online 2021 di Baznas, Ini Pilihan Metode Pembayaran

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Dilansir zakat.or.id, unsur terpenting dalam zakat adalah pemberi, harta, dan penerima zakat.

Meskipun bukan suatu keharusan, ada unsur penting lainnya ketika membayar zakat fitrah, yaitu pernyataan dan doa penerima zakat.

Dalam Fiqhuzzakat-nya, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara jelas kepada mustahik (penerima zakat) mengenai dana yang ia berikan adalah zakat.

Jika seorang muzakki (pemberi zakat) tidak menyatakan dana yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Baca juga: Download PDF Panduan Lengkap Membayar Zakat Fitrah dan Mal, Cara Menghitung, Hukum dan Dalil

Ini berarti seseorang bisa membayar zakat fitrah secara online kepada lembaga amil zakat.

Namun, idealnya seseorang membayar zakat fitrah online, harus disertai konfirmasi secara tertulis.

Konfirmasi tersebut merupakan satu dari bentuk pernyataan zakat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved