Ramadhan 2021

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah Online? Apakah Sah? Ini Penjelasannya Termasuk Waktu Membayar

Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19

Editor: Wawan Perdana
Istimewa
Pemerintah menyarankan pembayaran zakat fitrah dilakukan secara online di tengah pandemi Covid-19 

Tujuannya adalah memudahkan amil dalam mendistribusikan zakat fitrah kepada orang yang berhak.

Mengenai waktu tepat untuk membayar zakat fitrah, simak di bawah ini, sebagaimana Tribunnews mengutip dompetdhuafa.org:

1. Waktu harus, dimulai dari awal sampai akhir bulan Ramadan.

2. Waktu wajib, sesudah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.

Setelah matahari terbenam di akhir Ramadan, sudah memasuki bulan Syawal.

3. Waktu afdhal, zakat fitrah dibayarkan setelah salat Subuh pada akhir Ramadan dan sebelum mengerjakan salat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, waktu ini dilarang untuk membayarkan zakat fitra, tapi tidak mendapat konsekuensi.

Yaitu ketika melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam.

5. Waktu haram, ketika matahari sudah terbenam saat hari raya Idul Fitri.

Hukumnya menjadi sedekah biasa, bukan zakat fitrah.

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Simak cara membayar zakat fitrah online di baznaz.go.id:

1. Buka situs baznaz.go.id/bayarzakat. Klik di sini.

2. Pada bagian Pilih Jenis Dana, pilih menu Zakat.

3. Pilih lagi Zakat Fitrah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved