Berita Lubuklinggau

Eksekutor Rampok dan Bunuh Teman di Lubuklinggau Divonis, Ibu Korban: Hukum Akhirat Lebih Berat

Rangga dan Aldo akhirnya menjalani sidang putusan atas kasus perampokan dan pembunuhan terhadap temannya Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15).

Istimewa
Foto Korban, Abdie Hakim Perdana alias Dedek (15 tahun) pelajar di Musirawas yang dilaporkan hilang, kini ditemukan meninggal karena menjadi korban perampokan dan pembunuhan lima remaja, Jumat (20/11/2020) lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sidang kasus pembunuhan terhadap Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (21/4/2021).

Sidang yang digelar secara virtual ini dengan dua terdakwa yaitu Rangga Julian Saputra (18) warga Jalan Proyek Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Aldo Gustiawan (18) warga Jalan KBS Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Barkan didampingi hakim anggota Lina Safitri Tajili dan Ferri Irawan serta Panitera Pengganti, Dewi.

Sementara kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Klas IIA Lubuklinggau didampingi Penasehat Hukum Riki. 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa Aldo Gustiawan dengan pidana penjara 20 tahun dan terdakwa Rangga Julian Saputra dengan pidana penjara 13 tahun.

Majelis Hakim Andi Barkan dalam vonisnya mengatakan, terdakwa Rangga Julian Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan kematian.

Karena itu, memutuskan perkara pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 13 tahun.

Sedangkan terdakwa Aldo Gustiawan, divonis dengan pidana penjara 20 tahun.

Disebutkan, yang memberatkan terdakwa Aldo Gustiawan, terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan korban meninggal dunia atau menghilangkan nyawa orang lain.

Kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban serta perbuatan terdakwa tergolong sadis, karena menggorok leher korban.

Adapun yang memberatkan terdakwa Rangga Julian Saputra, memang terdakwa tidak ikut membunuh namun ikut menguburkan korban.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa sopan dan berterus terang dalam persidangan.

Usai membacakan putusannya, Ketua Majelis Hakim Andi Barkan menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan pikir-pikir atau banding atau menerima putusan tersebut.

Terdakwa Menerima Vonis

Kedua terdakwa kompak menerima putusan yang sudah diputuskan.

Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rodianah menerima vonis tersebut.

"Karena kalian terima, saya harapkan tak diulangi lagi, sidang selesai dan ditutup," kata Andi Barkan.

Sementara itu, kasus pembunuhan terhadap Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15) warga Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, terjadi pada Nopember 2020 lalu.

Dia dibunuh lima pelaku  AL (18), WA (16) Ari Munandar (25), RI (17) dan RA (18) dan jasadnya dikubur didekat Bandara Silampari Kota Lubuklinggau. 

Reaksi Keluarga Korban 

Sidang yang dilaksanakan via Zoom Meeting ini juga dihadiri oleh pihak keluarga korban dan membuat pihak keluarga merasa tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

"Kalau masalah putusan itu kami tidak puas, namun itu sudah keputusan pemerintah mau bagaimana lagi sudah ketok palu," ungkap Mely Ibu Dedek pada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Ia menegaskan, meski di dunia hanya dihukum 20 tahun penjara, namun ada pengadilan akhirat yang pasti ada balasannya, hukum diakhirat nanti pasti akan lebih berat lagi.

"Kalau itu sudah jalannya kami ikhlas, kami percaya bahwa hukum akhirat itu lebih berat," tambahnya.

Kronologi Pembunuhan Dedek

Polres Lubuklinggau melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun), Jumat (20/11/2020).

Proses rekonstruksi dilaksanakan di lokasi tempat jasad Dedek dikubur oleh para pelaku di sebuah kebun karet di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tak jauh dari belakang Bandara Silampari.

Rekonstruksi diperankan langsung oleh kelima tersangka yakni AL (18 tahun), WA (16) Ari Munandar (25), RI (17 tahun) dan RA (18 tahun).

Sementara korban Dedek diperagakan oleh anggota Satreskrim Polres Lubuklinggau.

Dalam proses rekonstruksi tersebut kelima pelaku memperagakan kurang lebih 50 adegan, mulai dari kosan hingga tiga pelaku mengubur jasad Dedek.

Awal adengan pelaku Al dan Wa bersama korban Dedek berangkat dari kosan Al di KBS Kelurahan Marga Mulya menuju belakang Bandara Silampari dengan mengendarai motor Dedek.

Posisi WA mengendarai sepeda motor, Dedek di tengah dan Al dibelakang.

Pada adengan ke tujuh terungkap saat sampai dilokasi kebun karet, Al yang sudah membawa pisau dipinggangnya langsung menjambak rambut Dedek ke arah belakang, lalu menggorok lehernya dari arah belakang.

WA kemudian langsung menjatuhkan motor yang mereka kendarai.

Saat jatuh posisi tidur tertelungkup, kemudian Al langsung menusuk leher Dedek sebanyak satu kali.

Melihat Dedek masih meronta, Al kembali menusuk Dedek secara membabi sebanyak tujuh kali.

Lima dibagian punggung, satu kali dibawah ketiak dan satu kali di lengan.

Setelah menusuk Dedek, AL memasukan pisau ke pinggang dan meminta bantuan WA untuk menyeret jasad Dedek.

Al menarik kaki sedangkan WA menarik kepala dan membuangnya ke dalam siring.

Kemudian setelah membuangnya dalam siring keduanya tidak langsung pergi.

Keduanya sempat memerhatikan sekaligus memastikan apakah Dedek benar-benar meninggal.

Lalu ketika Dedek dipastikan meninggal, keduanya langsung mengambil rumput disekitar TKP dan menutupkannya di atas jasad Dedek.

Setelah selesai keduanya pulang ke kosan AL.

Tiba di kosan, AL dan W langsung membersihkan bercak darah ditangan pakaian mereka.

Ketika bertemu dengan temannya Ari Munandar, RI dan RA keduanya mengatakan kalau Dedek sudah mereka bunuh.

Setelah memberitahu WA langsung pulang ke rumah, kemudian Al meminjam mobil milik neneknya.

Selang enam jam kemudian AL, RA dan Ri mendatangi lokasi dengan membawa cangkul mengubur jasad sekitar 30 meter dari lokasi kejadian.

WA begitu tega menghabisi nyawa temannya sendiri hanya untuk menguasai motor dan hanphone.

WA yang menjadi otak perampokan disertai pembunuhan terhadap Abdie Haqim Perdana alias Dedek (15 tahun) di Lubuklinggau, telah ditangkap polisi.

WA ditangkap Jajaran Polres Lubuklinggau ditempat persembunyiannya disebuah pondok kosong di Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, tak jauh dari TKP.

Minta Maaf ke Keluarga

WA mengaku menyesal telah membunuh Dedek dengan keji.

Pelajar kelas 2 SMA ini mengaku khilaf dan meminta maaf kepada keluarga Dedek.

"Untuk keluarga almarhum Abdi Hakim Perdana om Yoga, bulek Widia, orang tua korban dan seluruh keluarganya, saya atas nama (WA) meminta maaf sebesar-besarnya," ungkapnya pada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Ia pun mengaku, sangat menyesal telah melakukan hal itu kepada almarhum.

Ia mengaku sangat menyesal dan meminta untuk dimaafkan oleh pihak keluarga.

"Saya minta maaf menyesal pak, saya siap dihukum atas kesalahan saya," ujarnya.

Keluarga Dedek saat dikonfirmasi, sempat merasa tidak percaya mendengar otak pelaku utamanya adalah WA.

Sebab selama ini mereka mengenal WA sebagai sosok anak yang baik.

"Karena selama ini mereka kawan main itulah kita tidak percaya, karena rumahnya itu depanan tetangga sendiri lagi. Tapi tidak ada hubungan kerabat," ungkap Toto kerabat Dedek.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved