AKP SR, Penyidik KPK yang Ditangkap Karena Memeras Walikota Tanjungbalai, Minta Uang Hingga Rp 1,5 M

AKP SR, Penyidik KPK Ditangkap Karena Memeras Walikota Tanjungbalai, Minta Uang Hingga Rp 1,5 M

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/HERUDIN
gedung KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Ditengah upaya KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Nyatanya, oknum penyidik KPK malah harus diamankan oleh Propam Polri.

Propam Polri menyatakan pihaknya turut mengamankan AKP SR yang merupakan oknum penyidik KPK yang diketahui memeras Walikota Tanjungbalai.

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan keterlibatan Propam Polri lantaran AKP SR merupakan seorang personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR pada hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Ia menuturkan penyidikan kasus ini nantinya akan ditangani KPK.

Namun, Propam akan tetap terlibat dalam pemeriksaan terhadap seorang personel Polri tersebut.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," kata dia.

Baca juga: Kapal Selam KRI Nanggala-402 Hilang Kontak, Ini Alasanya Dijuluki Monster Bawah Laut

Baca juga: Sosok Letkol Laut (P) Ansori, Komandan KRI Nanggala-402 yang Hilang Kontak di Perairan Bali

Baca juga: Dijuluki Monster Bawah Laut, ini Profil Kapal Selam Nanggala-402 Milik TNI AL yang Hilang Kontak

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh oknum penyidik lembaga antirasuah.

Berdasarkan informasi dihimpun, terdapat oknum penyidik kepolisian di KPK yang meminta Rp1,5 miliar ke Bupati Tanjungbalai dengan dijanjikan akan menghentikan kasusnya.

Saat ini KPK tengah mengusut kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Dia mengatakan hasil penyelidikan akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera pada forum ekpose pimpinan.

Firli pun menegaskan lembaga antirasuah tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved