Berita OKU

Buron 8 Bulan, Pencuri Sapi di OKU Ditangkap Polisi karena Ancam Warga Lubuk Batang

Yupindri (37) warga Kampung II Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang OKU atas laporan warga. Tersangka diduga terlibat pencurian sapi.

Dokumen Polres OKU
Yupindri (37) warga Kampung II Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang OKU atas laporan warga. Tersangka diduga terlibat pencurian sapi 8 bulan lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA---Dua hari sebelumnya 2 buronan pencuri ternak sapi ditangkap polisi, kini polisi jajaran Polsek Lubukbatang kembali membekuk tersangka pencuri sapi yang sudah buron selama 8 bulan.

Tersangka yang diamankan atas nama Yupindri (37) warga Kampung II Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang OKU.

Tersangka ditangkap usai melakukan pengursakan dan pengancaman kepada warga setempat, setelah mendapat laporan dari Juyandri bin Tahrin (29) warga Dusun II Desa Tanjung dalam Kecamatan Lubukbatang.

Mendapat laporan itu Kapolsek Lubukbatang AKP Hariyanto bersama Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal SH dan anggota datang ke TKP (Tempat  tempat Perkara), tanpa membuang waktu lagi polisi langsung mengamankan tersangka.

Baca juga: Larangan Mudik, Penumpang di Terminal Muaradua OKU Selatan Merosot Tajam

Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata tersangka merupakan salah satu komplotan pencuri ternak mencuri sapi milik Juyandri bin Tahrin.

Menurut informasi, tersangka sempat kabur dan pergi dari kampung halaman.

Setelah 8 bulan  kabur, tersangka kembali ke kampung halaman dan mendatangi pemilik sapi yang pernah dicurinya delapan bulan lalu.

Tersangka mengancam dan melakukan pengrusakan dirumah korban, akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi dan menggiring pelaku masuk bui.

Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kapolsek Lubukbatang AKP Hariyanto didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Selasa (20/4/2021) membenarkan penangkapan buronan pencuri ternak sapi.

Menurut Kapolres aksi pencurian sapi itu dilakukan tersangka Yupindri bersama komplotannya masing-masing Evan Nopla Dinata ( sedang menjalani hukuman), Masaganti (sedang menjalani hukuman) , tiga orang lainnya yang identitasnya sudah dikantongi polisi masih DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kasus pencurian dua ekor tenak  sapi milik korban yang dilakukan tanggal 4 Agustus 2020 di kebun milik korban di Dusun II Desa Tanjungdalam Kecamatan Lubukbatang.  

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan pelaku pada hari Selasa ( 20/4/2021) pukul  12.30 WIB, polisi mendapat laporan adanya kejadian pengrusakan dan pengancaman dirumah korban.

Baca juga: Baznas OKU Timur Target Kumpulkan Zakat Rp 150 Juta Selama Ramadan, Siapkan Berbagai Paket Bantuan.

Selanjutnya Kanitreskrim Ipda Yendra Aprizal, SH dan Ka SPKT II Polsek Aiptu Sugiono KSPKT II beserta personel Polsek  Lubuk Batang segera meluncur kerumah korban di Desa Tanjungdalam.

Ketika tiba di TKP terlihat pelaku pengrusakan/ pengamanan masih berada didepan rumah pelapor, lalu terduga pelaku langsung ditangkap  dan saat digeledah pada bagian belakang (pinggang belakang) pelaku ada 1 (bilah) Badik.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Lubuk Batang dan  setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, terungkap bahwa ternyata pelaku yang diamankan adalah DPO Tindak Pidana pencurian ternak sapi tahun 2020 lalu.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lubukbatang un tuk dilakukan proses lebih lanjut. (SP/Leni Juwita)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved