Anak Anggota DPRD Paksa Siswi SMP Jadi PSK, Layani 5 Pria Berujung Kena Penyakit Kelamin, Ortu Kaget

Seorang gadis berinisial PU (15), diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku AT (21) lewat aplikasi MiChat.

Editor: Moch Krisna
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi Pencabulan Anak Perempuan 

"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," ujarnya.

LF memastikan, buah hatinya sudah menjalani visum dan menyerahkan sejumlah alat bukti pendukung untuk proses penyelidikan.

"Sudah visum, saya juga sudah serahkan baju-baju (milik korban) ke polres," tuturnya.

Layani 5 Pria Sehari

Pengakuan mengejutkan diutarakan PU (15), gadis SMP korban tindakan asusila hingga mengidap penyakit kelamin.

Usut punya usut, rupanya PU dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) oleh terduga pelaku AT (21), Anak anggota DPRD Kota Bekasi.

Cerita itu disampaikan PU ketika Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi melakukan pendampingan psikososial.

"Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Novrian, Senin (19/4/2021).

Praktek pedagang anak di bawah umur untuk prostitusi dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi MiChat.

Pelaku mengoperasikan akun yang memasang foto korban melalui aplikasi itu.

Kemudian proses transaksi dilakukan oleh pria hidung belang.

Praktik prostitusi dilakukan di sebuah kamar kos, Jalan Kinan, RT01 RW 02, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi

"Lewat aplikasi tadi pengakuan korban pakai MiChat, yaitu si anak tidak mengoperasikan tapi yang memegang akunnya adalah pelaku," paparnya.

"Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," ia menambahkan.

Korban selama dipaksa menjadi PSK tidak bisa berbuat banyak.

PU diduga mendapatkan pemaksaan berupa tindakan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved